JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, pihaknya menemukan perusahaan yang diduga melanggar harga eceran tertinggi (HET).
"Perusahaan minyak. Ada dua perusahaan, dan sanksinya kalau terbukti, itu pidana dan pencabutan izin," bebernya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Amran mengatakan perusahaan tersebut harusnya menjual dengan harga eceran tertinggi Rp15.700, tetapi dijual oleh perusahaan tersebut sebesar Rp18.000.
"Itu enggak boleh, enggak ada alasan," tegas Amran.
Baca Juga: ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik-Balik Nataru pada Tanggal-Tanggal Ini
Amran mengimbau agar jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan momen Natal dan Tahun Baru untuk menaikkan harga.
"Jangan semena-mena menggunakan kesempatan, karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru sehingga seenak-enaknya (harga) naik," tuturnya.
Amran menyatakan pihaknya sudah menurunkan satgas untuk menindak jika ada perusahaan yang diduga melanggar ketentuan dengan menaikkan harga tidak sesuai HET.
"Yang diduga melanggar kami kejar, kami monitor terus sampai di mana," ujarnya.
Selain itu, Amran juga menegaskan stok beras dan minyak goreng aman menjelang Nataru, bahkan sampai masa Ramadan tahun depan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- natal
- tahun baru
- nataru
- perusahaan
- het
- harga eceran tertinggi

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2021%2F11%2F23%2Fdb76fc90-11ac-42e9-820d-cfe73ed57deb.jpeg)



