Minum Miras Berujung Pembunuhan Pemuda Manokwari Tewas Dibunuh

realita.co
10 jam lalu
Cover Berita

MANOKWARI (Realita)- Kepolisian Resor Manokwari mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial UDP (20) yang ditemukan tewas di jurang Kampung Dowansiba, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Korban diketahui dibunuh setelah pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras sejak sore hingga malam hari.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manokwari, IPDA Eron Wanma, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Senin (15/12/2025), sekitar pukul 16.00 WIT, saat pelaku utama berinisial TW bersama korban dan dua orang temannya, masing-masing berinisial SOM dan MLW, mengonsumsi minuman keras.

“Setelah minum dari jam empat sore sampai jam sebelas malam, sekitar jam sebelas malam itu korban dieksekusi di area kuburan,” ujar IPDA Eron kepada Media di Manokwari, Selasa (16/12/2025)

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pelaku kemudian menikam korban satu kali di bagian leher dan sempat melakukan pemukulan pada area wajah korban.

Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi, meski korban bukan orang yang sebenarnya dicari pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku, yang dicari bukan korban ini. Namun karena korban masih memiliki hubungan keluarga dengan target awal pelaku, akhirnya korban yang menjadi sasaran,” jelasnya.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku memanggil dua orang temannya untuk membantu menyeret jenazah dari lokasi awal di area kuburan menuju jurang. Jenazah kemudian dibuang ke dalam jurang.

“Kami sempat mengukur jarak dari titik eksekusi hingga posisi penemuan jenazah sekitar 36 meter. Tim bahkan turun ke bawah jurang untuk memastikan proses evakuasi jenazah,” ungkap IPDA Eron.

Di lokasi awal kejadian, polisi menemukan bekas darah yang telah ditutup menggunakan tanah kuburan oleh pelaku. Jenazah korban akhirnya ditemukan di jurang wilayah Kampung Dowansiba.

Pada Selasa (16/12/2025), sekitar pukul 08.00 WIT, pelaku utama TW datang dan menyerahkan diri ke Polres Manokwari. Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu pelaku.

“Pelaku utama satu orang, TW. Untuk dua temannya, sementara kita sangkakan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan pelaku utama kita kenakan Pasal 338 KUHP,” tegasnya.

Namun hingga kini, barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban belum ditemukan. Pisau tersebut diketahui biasa diselipkan pelaku di pinggang.

“Pisau itu dibawa-bawa di badan, disisip di pinggang. Setelah minum, langsung digunakan untuk menikam korban,” tambahnya.

Saat ini, jenazah korban telah berada di kamar jenazah dan pihak keluarga korban juga telah hadir. Polisi masih melengkapi proses administrasi dan pembuatan laporan polisi.tr

 

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peringatan Hari Ibu 2025, Masyarakat Diajak Mengapresiasi Peran Ganda Perempuan
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Mayoritas Kota di Indonesia Bakal Diguyur Hujan Ringan pada Selasa 22 Desember 2025
• 10 jam lalumerahputih.com
thumb
Pramono Bakal Umumkan UMP DKI Jakarta Besok!
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Dari 30 Reklame Berbahaya, Satpol PP DKI Baru Merobohkan 16 Reklame
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengendali Jual 627,35 Juta Saham Bumi Resources (BUMI)
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.