Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah menerima laporan soal sekitar 30 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Dari 30 reklame itu, sebanyak 16 unit sudah dibongkar.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan penertiban dilakukan sebagai bagian dari fungsi perlindungan masyarakat yang melekat pada Satpol PP. Meski penilaian teknis kelayakan konstruksi bukan kewenangannya, namun Satpol PP tetap menindaklanjuti rekomendasi instansi teknis.
“Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, terdapat 16 reklame yang melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Dari jumlah tersebut, 15 reklame telah ditertibkan dalam periode 12–19 Desember 2025, dan satu titik lainnya akan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku.
“Dari total sekitar 30 reklame yang tercantum dalam surat rekomendasi Citata, saat ini kami memprioritaskan penertiban 16 titik terlebih dahulu. Penertiban terhadap sisa reklame akan dilanjutkan pada tahun 2026, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” kata Satriadi.
Secara teknis, material reklame hasil penertiban dievakuasi dan disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lurah dan camat setempat, Penyedia Jasa Perorangan (PJLP/TPSU), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan DKI (Citata), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), KPTSP, Bina Marga, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Antisipasi Roboh, Reklame Berkarat di Ancol Dibongkar
Dia menambahkan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain reklame permanen, Satpol PP DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap pemasangan atribut dan reklame temporer.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang membatasi pemasangan atribut hanya pada H-4 sebelum kegiatan hingga H+2 setelah kegiatan berlangsung.
“Kami juga telah menetapkan zona-zona yang dilarang untuk pemasangan atribut. Kebijakan ini berjalan lancar dan telah disosialisasikan kepada partai politik serta organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan oleh Kesbangpol,” ujar dia.
Reklame yang ditertibkan tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, dengan ukuran bervariasi hingga 16 x 8 meter.
Seluruh titik tersebut dinilai memiliki konstruksi membahayakan atau berkarat, sehingga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)
