Pemerintah menetapkan aturan penyeberangan saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Pengaturan ini mencakup arus angkutan penumpang serta distribusi barang di layanan penyeberangan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 104/KPTS/Db/2025 dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/230/Xl/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, berikut aturan penyeberangan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Pelabuhan Merak dan Pelabuhan BakauheniMulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat sampai Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
a) Pelabuhan Merak
Lintas Merak - Bakauheni
- Untuk penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan golongan IVa, Va, dan VIa, serta mobil barang golongan IVb, mobil dan Vb.
b) Pelabuhan Ciwandan
Lintas Ciwandan - Wika Beton
- Untuk penumpang golongan II dan III, serta mobil barang golongan VIb.
c) Pelabuhan BBJ Bojonegara
Lintas Bojonegara - Muara Pilu
- Untuk mobil barang golongan VII, VIII, dan IX.
*Jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ Bojonegara, maka dapat dilakukan pengalihan melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung).
2. Tujuan Jawaa) Pelabuhan Bakauheni
- Untuk penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan golongan II, III, IVa, Va, dan VIa, serta mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX.
*Jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, maka dapat dilakukan pengalihan melalui Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) dan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten).
Mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat sampai Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
1. Tujuan Bali
a) Pelabuhan Ketapang
- Diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus. Untuk mobil barang golongan Vb, VII, VIII, dan IX dilakukan pembatasan pengangkutan serta tidak menjadi prioritas.
2. Tujuan Jawa
a) Pelabuhan Gilimanuk
- Diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus. Untuk mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX dilakukan pembatasan pengangkutan serta tidak menjadi prioritas.
(kny/imk)




