Pemprov DKI Bebaskan 100 Persen PBB Sekolah Swasta: Mulai Berlaku Tahun Depan

narasi.tv
8 jam lalu
Cover Berita

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru terkait pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) bagi sekolah swasta di Jakarta.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025, yang berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA swasta.

Menurut Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, kebijakan ini dianggap sebagai terobosan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada masa pemerintahan para gubernur DKI sebelumnya, termasuk Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan.

“Kebijakan ini merupakan sebuah terobosan yang belum pernah dilakukan di era Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan,” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo di Jakarta, Senin.

Prastowo menyebut, kebijakan pembebasan pajak ini mulai tahun depan bisa dikurangi hingga 100 persen. Pembebasan PBB untuk sekolah swasta diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, yang merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan di Jakarta.

Mengingat jumlah sekolah swasta di Jakarta sangat besar, dengan kebanyakan dari mereka beroperasi di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

Alasan di Balik Kebijakan Ini

Ada beberapa alasan yang mendasari kebijakan pembebasan PBB bagi sekolah swasta oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang selama ini dirasakan oleh para pengelola sekolah. Selama ini, banyak pengelola sekolah swasta mengeluhkan beban pajak yang cukup besar, yang terkadang mengganggu kelangsungan operasional sekolah mereka.

“Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta, karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” ucap Yustinus Prastowo.

Kedua, pembebasan pajak ini diharapkan mampu memperbaiki kondisi finansial sekolah swasta. Dengan alokasi dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak, sekolah swasta dapat mengarahkan anggaran tersebut untuk keperluan yang lebih mendesak, terutama dalam peningkatan mutu pendidikan dan fasilitas yang ada.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” sambungnya.

Ketiga, fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta. Dalam konteks ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung lembaga pendidikan yang berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan insentif melalui penghapusan kewajiban membayar pajak.

Proses dan Tahapan Kebijakan

Proses di balik kebijakan pembebasan PBB bagi sekolah swasta tidaklah instan. Sebelum menetapkan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta melakukan telaah terhadap berbagai kebijakan yang sudah ada, dengan memperhatikan dampak dan efektivitasnya. Pengumpulan data dan informasi sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan kebutuhan nyata di lapangan.

Pengumpulan keluhan dari pengelola sekolah menjadi bagian integral dalam proses ini. Banyak pengelola sekolah swasta yang menyampaikan aspirasinya terkait beban pajak yang mereka hadapi. Melalui usaha ini, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan gambaran yang jelas tentang kondisi yang dialami oleh sekolah-sekolah tersebut. Hasil dari telaah dan pengumpulan keluhan ini kemudian dijadikan bahan pertimbangan dan usulan kepada Gubernur untuk pelaksanaan kebijakan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mayoritas Honorer K2 Tidak Lulus Verifikasi
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Dari Bank ke Kandang Sapi: Perjuangan Rumini, Ibu Tunggal yang Jadi Peternak
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kolaborasi KSB Indonesia dan ITB Hadirkan Solusi Air Bersih Berkelanjutan di Desa Tumpangkrasak, Kudus
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Viral Momen Mulan Jameela Salami Maia Estianty, Ekspresi Maia Jadi Sorotan Netizen
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Anak Rob Reiner Sedang Jalani Skizofrenia Sebelum Kasus Pembunuhan Orang Tuanya
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.