Bogor, VIVA – Operasional Angkutan Umum atau Angkot di jalur Puncak, Bogor, akan dihentikan sementara selama empat hari, menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026. Sebagai kompensasinya, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan Rp200 ribu per hari kepada sopir angkot dan pemilik kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan kebijakan penghentian oeprasional angkot di jalur Puncak berlaku pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember, guna mendukung pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak.
"Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan," kata Bayu dikutip Antara, Selasa, 23 Desember 2025.
- Muhammad AR/Bogor
Ia menjelaskan kompensasi diberikan secara langsung oleh pemerintah kepada penerima yang telah terdata, baik sopir maupun pemilik kendaraan, sesuai data transportasi yang telah diverifikasi.
Menurut Bayu, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk angkutan umum yang melayani jalur Puncak, mulai dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak.
Adapun jumlah angkutan yang terdampak mencapai 750 kendaraan, dengan rincian trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.
Bayu menambahkan pendataan penerima kompensasi telah dilakukan secara lengkap berdasarkan nama dan alamat, serta kepemilikan kendaraan yang dicek melalui data Samsat untuk menghindari kesalahan penyaluran.
Ia menegaskan angkutan umum yang tetap nekat beroperasi selama masa penghentian sementara akan langsung dihentikan dan diputar balik oleh petugas di lapangan.
"Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan," tegasnya
Bayu menyampaikan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung pelaksanaan di lapangan melalui pengawasan dan pendataan.
Ia juga menyebutkan masyarakat pengguna angkutan umum diimbau menyesuaikan perjalanan dengan moda transportasi lain yang tersedia selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) memfokuskan pemantauan tujuh titik rawan kemacetan jalur wisata dan meliburkan moda transportasi angkot, delman, sampai becak di periode liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).




