IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah

merahputih.com
7 jam lalu
Cover Berita

MERAHPUTIH.COM - KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menimbulkan gejolak serius di tubuh Polri. Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
?
Sugeng menilai terbitnya Keputusan Kapolri yang mengesahkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, setelah putusan MK tersebut, merupakan upaya untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri yang tengah menjalankan tugas di berbagai kementerian, lembaga, dan badan negara.
?
“Putusan MK dan terbitnya Perpol ini tidak bisa dibaca secara hitam-putih. Putusan MK telah menempatkan Polri dalam kondisi bergejolak dan tidak pasti terkait dengan nasib ribuan anggotanya yang berada di luar institusi,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (23/12).
?
Ia menegaskan Polri membutuhkan pegangan regulasi agar anggotanya yang bertugas di luar struktur Polri tidak berada dalam situasi psikologis dan administratif yang tidak menentu. Menurutnya, absennya aturan turunan dapat memicu keguncangan internal yang lebih luas.

Baca juga:

DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU

?
Sugeng menilai Putusan MK yang menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat telah menimbulkan guncangan besar di internal kepolisian. Konsekuensi dari putusan tersebut, yakni keharusan mengundurkan diri atau pensiun dini bagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, dinilai bukan pilihan yang mudah.
?
“Pensiun dini bukan solusi sederhana karena menyangkut kelanjutan karier ribuan anggota Polri yang masih aktif dan memiliki masa dinas panjang,” katanya.
?
Terkait dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP), Sugeng menilai kebijakan tersebut merupakan jalan tengah yang diperlukan untuk meredam gejolak. Ia menilai PP dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang saat ini bertugas di luar institusi kepolisian.
?
“PP diperlukan agar ribuan anggota Polri di luar institusi tidak terus berada dalam kondisi bergejolak dan tanpa kepastian hukum,” ujar Sugeng.
?
Ia juga menyinggung adanya ambiguitas politik hukum negara, khususnya terkait dengan keberadaan aparat militer di wilayah sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 47 ayat (1). Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan belum konsistennya arah kebijakan negara terkait pemisahan peran aparat keamanan.
?
Sugeng menegaskan tanggung jawab untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri tidak semata berada di tangan Kapolri, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR. Sebelumnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan personel Polri berdinas di 17 kementerian, lembaga, atau badan negara menuai kritik luas. Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dinilai bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
?
Saat menanggapi polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan akan menerbitkan peraturan pemerintah pada Januari 2026 sebagai solusi atas persoalan penugasan lintas kementerian dan lembaga.(Pon)

Baca juga:

Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945


?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakai Kapal TNI AL, Pemerintah dan Pengusaha Gotong Royong Kirim Bantuan ke Sumatra
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Bukti Kepedulian Nyata, Nagita Slavina dan Iko Uwais Donasikan Hasil Tiket Film Timur untuk Korban Banjir Sumatera
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Profil Ananda Omesh, Presenter Kondang yang Turun Langsung Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
• 22 jam lalugrid.id
thumb
AASI Soroti Enam Peluang Pengembangan Asuransi Syariah pada 2026
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Langsung Menahan Bekas Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Sempat Lolos dari OTT
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.