Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan suatu asesmen standar nasional yang diadakan untuk mengukur capaian akademik siswa di jenjang SMA. TKA ini diadakan setiap tahun untuk menjamin bahwa siswa mendapatkan pendidikan dengan kualitas sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pada tahun 2025, TKA dilakukan dengan maksud untuk memberikan gambaran mengenai kemampuan akademik siswa kelas 12 yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Proses pelaksanaan TKA untuk tahun 2025 dimulai dari pengumpulan jawaban peserta hingga tahap analisis dan validasi data. Seluruh jawaban yang telah terkumpul melalui proses verifikasi oleh Pusat Asesmen Pendidikan. Setelah itu, hasilnya diproses untuk mendapatkan nilai yang resmi.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati menuturkan pengumuman hasil TKA dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Hasil tersebut akan mempengaruhi partisipasi siswa dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk tahun 2026.
"Bersama dengan kami menyiapkan pengumuman hasil TKA di 23 Desember, kami juga sudah menyiapkan sistem untuk host-to-host Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, sehingga nanti murid eligible tidak perlu mendaftarkan atau meng-upload hasil TKA. Hasil TKA itu akan langsung dapat diverifikasi dan ditarik hasilnya nilainya oleh perguruan tinggi negeri," ucap Rahmawati pada Taklimat Media Laporan Pelaksanaan TKA Jenjang SMA 2025 dan Persiapan TKA Jenjang SD & SMP 2026 di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Cara Cek Hasil TKA Secara ResmiMeskipun hasil TKA diumumkan secara resmi, peserta tidak dapat mengunduh atau mengakses hasil tersebut secara langsung. Terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti untuk cek hasil secara resmi.
Proses Pengumuman HasilHasil TKA disampaikan terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Satuan Pendidikan. Ini adalah langkah awal sebelum hasil dapat diakses oleh siswa. Pihak sekolah kemudian bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil kepada para siswa.
"Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian identitas peserta dalam Daftar Kolektif Hasil TKA (DHKTKA) oleh sekolah satuan pendidikan sesuai kewenangannya. Apabila data telah dinyatakan sesuai, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan didistribusikan dan dapat langsung dicetak oleh satuan pendidikan," bunyi keterangan dalam akun Instagram @pusmendik, Senin (21/12).
Akses Melalui SekolahMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyatakan bahwa siswa hanya dapat mengetahui hasil dan mendapatkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) melalui sekolah masing-masing. Informasi ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data siswa.
"Hasil TKA nanti akan kita sampaikan kepada tiga pihak. Pertama adalah pemerintah daerah, yang kedua sekolah, yang ketiga masing-masing murid," ucap Mu'ti pada Taklimat Media Laporan Pelaksanaan TKA Jenjang SMA 2025 dan Persiapan TKA Jenjang SD & SMP 2026 di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (22/12).
"Masing-masing murid akan mendapatkan itu, tapi hasil itu tidak kita publish berdasarkan nilai individu. Itu disampaikan langsung kepada murid melalui masing-masing satuan pendidikan," sambungnya.
Pencetakan Sertifikat HasilSertifikat hasil TKA akan dicetak dan didistribusikan oleh sekolah. Pencetakan dilakukan berdasarkan keputusan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pastikan sebelum pencetakan, SHTKA telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik sebagai bukti keabsahan. Dokumen ini akan menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram.
Prosedur setelah Hasil Diumumkan Pemberitahuan ke Dinas PendidikanDinas Pendidikan Provinsi akan diberi informasi terlebih dahulu mengenai hasil TKA. Setelah mendapatkan data dari sekolah, mereka akan melakukan pengecekan dan verifikasi data peserta untuk memastikan keakuratan informasi yang disampaikan.
Verifikasi Data PesertaSetelah menerima hasil dari pusat, pihak sekolah melakukan verifikasi terhadap data Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA). Verifikasi ini bertujuan untuk menyesuaikan identitas peserta dan memastikan semua informasi sesuai sebelum sertifikat diproses lebih lanjut.
Distribusi Sertifikat HasilSetelah data dinyatakan benar, Sertifikat Hasil TKA akan didistribusikan dan dicetak oleh satuan pendidikan. Sekolah kemudian memberikan sertifikat ini kepada masing-masing siswa.
Pendokumentasian Hasil dalam e-RaporHasil TKA setiap siswa juga akan terdokumentasi dalam e-rapor. Sistem e-Rapor tidak hanya untuk menyimpan hasil TKA, tetapi juga mempermudah akses bagi siswa dan pihak sekolah untuk mendapatkan informasi kapan saja. Dengan menggunakan sistem digital dalam pendokumentasian, risiko kehilangan data yang terjadi pada dokumen fisik dapat diminimalisir.
Hasil TKA yang terdokumentasi juga akan digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pendidikan berbasis data oleh pemerintah daerah. Melalui penerapan sistem ini, evaluasi terhadap capaian akademik siswa dapat dilakukan dengan lebih akurat dan objektif, sehingga sekolah dapat langsung memperbaiki metode pembelajaran yang ada.





