MERAHPUTIH.COM - PAKAR telematika Roy Suryo dan kawan-kawan tak menyerah meski gelar perkara khusus menyatakan ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo asli. Buktinya, para tersangka kasus dugaan hoaks ijazah palsu Jokowi itu mengajukan permohonan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Presiden Joko Widodo ke dua institusi dalam negeri. Langkah ini dilakukan sebagai pembanding hasil uji laboratorium forensik pihak kepolisian.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menghilangkan praduga adanya intervensi kekuasaan agar hasilnya kredibel dan akuntabel. Ia menyebut ada dua institusi yang bisa bisa melakukan uji independen, yakni BRIN dan Laboratorium Forensik Universitas Indonesia.
"Dua pilihan ini bisa diambil penyidik, siapa yang ditetapkan sebagai institusi yang sifatnya independen,” ujar Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (23/12).
Khozinudin menegaskanpemilihan dua institusi dalam negeri dilakukan sebagai bentuk cinta dan dukungan terhadap negara. “Kami mencintai negeri ini dan kami ingin memperbaiki negeri ini dengan mekanisme yang ada di negeri ini. Kami tidak ingin aib ini kami bawa ke dunia internasional sehingga diketahui labfor internasional, cukuplah kita selesaikan dengan mekanisme di internal kita,” tutur dia.
Baca juga:
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Kuasa hukum lainnya, Ghafur Sangadji, menambahkan pemeriksaan forensik ini bertujuan menjadi pembanding yang bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim di persidangan. “Kami ingin mengajukan yang baru supaya ada berimbangan pada saat persidangan, hakim bisa memutuskan mana yang benar dan mana yang salah,” kata Ghafur.
Para tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi dibagi ke dalam dua klaster. Kelompok pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.(knu)
Baca juga:
Roy Suryo dkk Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Hakim Agung Wanti-Wanti
Foto ; Pakar telematika Roy Suryo/ Kanu Mp




