- Francine Widjojo dari PSI mengkritik keras standar keselamatan pasar tradisional di bawah Pasar Jaya karena minim fasilitas.
- Banyak pasar besar seperti Senen dan Tanah Abang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena ketiadaan hidran.
- Francine mendesak Pemprov DKI menindak tegas pasar tanpa SLF, termasuk menghentikan pungutan parkir ilegal di sana.
Suara.com - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, melontarkan kritik tajam terkait standar keselamatan pasar tradisional di bawah naungan Pasar Jaya.
Kritik tersebut mencuat sebagai tindak lanjut atas kebakaran gedung Terra Drone serta langkah Pemprov DKI Jakarta yang memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 10 gedung yang tidak memenuhi standar keamanan.
Francine mempertanyakan ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama pasar-pasar yang dikelola oleh BUMD.
“Gubernur Pramono seharusnya juga menindak tegas pasar yang dikelola Pasar Jaya dan tidak punya izin SLF. Berulang kali terjadi kebakaran pasar, bahkan ada pasar dengan kebakaran lebih dari satu kali,” ungkap Francine dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
"Ternyata hidran saja mereka tidak punya, padahal itu syarat dan proteksi aktif untuk menangani kebakaran maupun untuk mendapat izin SLF. Jangan tunggu sampai ada kebakaran baru pasang karena taruhannya nyawa," katanya menambahkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sederet pasar besar seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, hingga Pasar Induk Kramat Jati tercatat pernah mengalami insiden kebakaran yang merugikan.
Francine membeberkan fakta memprihatinkan bahwa banyak pasar yang sudah direnovasi pascakebakaran tetap tidak memiliki SLF karena absennya fasilitas hidran.
“Apabila kita mengacu kepada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008, seharusnya sebuah bangunan memiliki SLF yang diterbitkan oleh Pemprov DKI kalau sudah layak secara administratif dan teknis,” paparnya.
Politisi perempuan ini menilai, ketiadaan SLF menjadikan lingkungan pasar sebagai area yang sangat berisiko bagi keselamatan publik.
Baca Juga: Polisi Telusuri Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Kebakaran Ruko Terra Drone
“Dengan tidak adanya SLF, pasar yang dikelola Pasar Jaya amat berbahaya jika ada kebakaran. Ketentuan kinerja sistem proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran, dan sarana penyelamatan jiwa berarti tidak terpenuhi,” kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 7 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 secara eksplisit mewajibkan pengelola gedung untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran melalui penyediaan sarana proteksi yang memadai.
Garis polisi usai kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (15/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]Francine pun mendesak agar Pemprov DKI Jakarta tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi terhadap bangunan yang melanggar aturan keselamatan.
“Jangan sampai ketidakpatuhan Pemprov DKI Jakarta pada peraturan membahayakan keselamatan penjual maupun pembeli di pasar yang dikelola Pasar Jaya. Belum lagi kerugian material,” tegasnya.
Persoalan ini pun merembet pada masalah legalitas lahan parkir, di mana pasar tanpa izin SLF secara otomatis tidak memiliki izin penyelenggaraan perparkiran yang sah.
Francine meminta Gubernur untuk mengambil tindakan ekstrem dengan menghentikan segala pungutan parkir ilegal di area pasar yang belum memenuhi syarat administratif tersebut.



