Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Kepastian penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (23/12).
“Iya benar,” kata Trunoyudo melalui pesan singkat.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Hellyana terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik. Pemeriksaan dilakukan saat perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Hellyana diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/11) dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
Hellyana tercatat sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama dilakukan saat kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, sebelum kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Objek perkara dalam kasus ini adalah ijazah yang diterbitkan oleh sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut diketahui telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Trunoyudo sebelumnya juga telah membenarkan rangkaian pemeriksaan terhadap Hellyana dalam kasus tersebut.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/11).
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Laporan tersebut dibuat oleh seorang pelapor yang merupakan mahasiswa berinisial AS.
Belum ada keterangan dari Hellyana terkait statusnya kini sebagai tersangka.




