Finalisasi Legal Drafting Perjanjian Dagang RI-AS Ditargetkan Tuntas 19 Januari 2026

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal finalisasi dokumen hukum (legal drafting) perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Finalisasi Legal Drafting Perjanjian Dagang RI-AS Ditargetkan Tuntas 19 Januari 2026. (Foto Tangkapan Layar)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal finalisasi dokumen hukum (legal drafting) perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Proses penyusunan bahasa hukum yang awalnya ditargetkan tuntas akhir 2025, kini dijadwalkan rampung pada pekan kedua Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kedua negara telah menyepakati jadwal kerja baru untuk memastikan seluruh dokumen bersih dari kendala teknis.

Baca Juga:
Indonesia Dorong Penyelesaian Negosiasi Perjanjian Dagang RI-GCC

“Tim teknis kedua negara dijadwalkan kembali bertemu pada minggu kedua Januari 2026, dengan target penyelesaian legal drafting dan clean up dokumen dalam waktu sekitar satu minggu, yakni secara tentatif pada 12–19 Januari 2026,” ujarnya dalam pernyataan daring, Selasa (23/12/2025)

Setelah tahap penyusunan bahasa hukum selesai, dokumen tersebut akan disiapkan untuk disahkan secara formal oleh kedua pemimpin negara, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, sebelum Januari berakhir. Saat ini, koordinasi mengenai waktu pertemuan bilateral antarkepala negara masih terus dilakukan.

Baca Juga:
Prabowo dan Trump Dijadwalkan Teken Perjanjian Dagang RI-AS pada Januari 2026

Airlangga menegaskan, secara prinsip, substansi utama dalam Agreement on Reciprocal Tariffs (ART) tidak lagi menjadi masalah karena kesepakatan inti sudah tercapai.

Baca Juga:
Prabowo dan Trump Dijadwalkan Teken Perjanjian Dagang RI-AS pada Januari 2026

“Seluruh isu substansi dalam dokumen ART, baik isu utama maupun teknis, pada dasarnya sudah disepakati kedua belah pihak. Tahap selanjutnya adalah penyusunan bahasa hukum serta penyelesaian teknis lanjutan,” kata Airlangga.

Perjanjian ART ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan besar pada Juli lalu yang berhasil memangkas tarif ekspor Indonesia ke AS secara signifikan, dari 32 persen menjadi 19 persen. Indonesia juga mendapatkan pengecualian tarif khusus untuk komoditas utama seperti minyak kelapa sawit, kopi dan kakao.

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi industri dalam negeri, terutama di sektor padat karya yang menyerap banyak lapangan kerja.

"Sektor-sektor tersebut tercatat menyerap sekitar 5 juta tenaga kerja, sehingga penyelesaian perjanjian ini dinilai strategis bagi perekonomian Indonesia," kata Airlangga.

Sebagai bentuk timbal balik, Indonesia berkomitmen untuk membuka akses pasar bagi produk Amerika Serikat serta melakukan langkah deregulasi guna mempermudah hambatan non-tarif.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bandung Raya hingga Jakarta Utara Alami Penurunan Tanah Lebih dari 5 Cm
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Meroket Rp59 Ribu, Beli 1 Gram Jadi Segini
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Lanjutkan Divestasi Aset, APLN Jual Deli Park Mall
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kanker Serviks Renggut Nyawa 1 Perempuan Indonesia Tiap 25 Menit
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Strategi Penguatan Ekosistem Pembiayaan Pendidikan Tinggi di Indonesia
• 13 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.