Imigrasi Tegaskan Aktris Porno Bonnie Blue Ditangkal Masuk RI Selama 10 Tahun

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Denpasar, VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap bintang film porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue per 12 Desember 2025, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Bali.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman untuk meluruskan pernyataan Bonnie Blue kepada media asing yang menyebut dirinya hanya ditangkal selama enam bulan.

Baca Juga :
Bikin Geram! Bonnie Blue Selipkan Bendera Merah Putih di Belakang Roknya Saat Protes di Depan KBRI London
Viral Video Syur Sesama Jenis Selebgram Asal Balangan Diusut Polisi

"Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," kata Yuldi kepada pers dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025

Dia menjelaskan bahwa sejak tanggal 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue.

Penangkalan itu disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Bonnie bersama belasan orang asing lainnya itu ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di daerah Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Meski hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan adanya video dewasa, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya diperuntukkan sebagai dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Kendati demikian, polisi tetap memproses para WNA dimaksud atas dugaan pelanggaran lalu lintas karena Bonnie yang diringkus bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, dari sisi pelanggaran keimigrasian, Yuldi menjelaskan bahwa meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga :
X Resmi Bayar Denda Konten Pornografi ke Pemerintah Indonesia
Imigrasi Bali Deportasi Aktris Film Porno Bonnie Blue
Aktris Film Dewasa Bonnie Blue Divonis Denda Rp 200 Ribu karena Langgar Lalu Lintas

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kunjungi BMKG, AHY Minta Warga Waspada Siklon Tropis Senyar saat Libur Nataru | JMP
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Mengapa Harga Cabai Tak Turun Meski Tengah Panen Raya? Ini Penjelasan Petani
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ribuan Petani Eropa Demo di Belgia Tolak Kesepakatan Mercosur
• 16 jam laluidntimes.com
thumb
Ini rekomendasi cafe yang nyaman untuk WFA sekitar Bandung
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Apakah Besok 24 Desember Tanggal Merah? Ini Ketentuannya
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.