MADIUN (Realita) Kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan Desember, instansi tersebut nyaris menuntaskan target penerimaan negara setelah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,19 triliun, atau setara 99,71 persen dari total target yang dibebankan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari dua sektor utama, yakni bea masuk dan cukai. Realisasi bea masuk tercatat sebesar Rp 279,43 juta, melampaui target dengan capaian 106,49 persen. Sementara itu, penerimaan dari sektor cukai mencapai Rp 1,19 triliun atau 99,70 persen dari target.
Baca juga: Bea Cukai bersama Pemkab Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Tegaskan Transparansi dan Efek Jera
“Capaian ini merupakan hasil dari sinergi yang konsisten antara pengawasan, pelayanan, serta penegakan hukum yang kami jalankan sepanjang tahun,” ujar P. Dwi Jogyastara, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, selain menjalankan fungsi sebagai revenue collector, Bea Cukai Madiun juga berperan sebagai community protector, khususnya dalam upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, upaya pencegahan dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Secara preventif, Bea Cukai Madiun aktif menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat, membagikan pamflet dan stiker edukatif, melakukan kampanye melalui media sosial, serta mengadakan dialog publik melalui radio dan televisi lokal.
Sementara itu, langkah represif dilakukan melalui berbagai operasi penindakan, di antaranya operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan barang kiriman, hingga pemantauan aktivitas digital melalui cyber crawling.
Ia juga menjelaskan, Hingga 18 Desember 2025, Bea Cukai Madiun telah melakukan 108 kali penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 8,68 juta batang rokok. Selain itu, juga dilakukan dua penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Madura Musnahkan 13 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,5 Miliar
"Dari seluruh penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 8,41 miliar," terang Dwi Jogyastara.
Lebih jauh, mengatakan bahwa tindak lanjut penegakan hukum meliputi empat penyidikan, penerapan ultimum remedium dengan nilai Rp 3,06 miliar, serta pengenaan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, Bea Cukai Madiun juga melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti. Pada pemusnahan terbaru, dimusnahkan sebanyak 2,44 juta batang rokok ilegal dan 6.000 mililiter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp 3,63 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp 2,36 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Madiun dan secara menyeluruh di fasilitasi PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto, setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Kegiatan ini merupakan pemusnahan ketiga yang dilakukan Bea Cukai Madiun sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Empat Kurir Diadili, Dua Bos Rokok Ilegal Masih Bebas Berkeliaran
Secara akumulatif, selama 2025 Bea Cukai Madiun telah memusnahkan lebih dari 8,07 juta batang rokok ilegal dan 1,06 juta mililiter MMEA. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,93 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,83 miliar.
Menutup keterangannya, P. Dwi Jogyastara mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini demi melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga kesehatan publik,” tandasnya.yat
Editor : Redaksi





