Satpol PP DKI Jakarta menetapkan white area atau zona putih sebagai wilayah yang dilarang dipasangi bendera partai politik maupun atribut organisasi kemasyarakatan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya penertiban di ruang publik.
“Kami juga sudah menentukan white area atau zona putih, mana-mana saja area yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol atau atribut ormas. Dan ini sudah berjalan lancar dan tidak ada kendala,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat memberikan press statement di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Satriadi menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pengaturan pemasangan atribut partai politik agar tidak mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Selain penetapan zona putih, Satpol PP juga mengatur batas waktu pemasangan bendera partai.
“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan partai politik dan organisasi kemasyarakatan untuk menyosialisasikan aturan tersebut agar dapat dipatuhi bersama.
“Kemudian kita juga sudah berkoordinasi dengan partai politik dan ormas di bawah binaan Kesbangpol untuk mensosialisasikan hal ini,” kata Satriadi.
Sebelumnya Pramono Anung menyampaikan soal penertiban pemasangan bendera dan spanduk partai politik di Jakarta.
Ia menekankan seluruh atribut partai harus diturunkan maksimal dua hingga tiga hari setelah acara selesai, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
“Dulu, kalau ada acara partai, benderanya itu bisa dipasang sebulan, enggak ada yang nurunin. Benderanya sudah sobek-sobek, sudah jelek banget,” ujar Pramono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
“Saya bilang sama Kepala Dinas terkait, kepada Satpol PP, sudah nggak boleh lagi. Sekarang maksimum 2-3 hari setelah acara, kalau nggak diturunkan, kita yang menurunkan. Mohon maaf, saya juga orang partai, tapi ini mengganggu,” sambung dia.
Ia menegaskan langkah itu merupakan bagian dari instruksinya untuk memperhatikan hal kecil dan detail dalam menjaga kebersihan Jakarta.
Berikut 12 titik zona putih bebas atribut parpol:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Medan Merdeka Timur
3. Jalan Medan Merdeka Selatan
4. Jalan Medan Merdeka Utara
5. Jalan Veteran
6. Jalan Bina Graha
7. Kawasan Taman Monas
8. Kawasan Lapangan Banteng
9. Jalan Jenderal Sudirman
10. Jalan MH Thamrin
11. Jalan Gatot Subroto
12. Jalan Diponegoro
13. Jalan Ir. H. Juanda
14. Fly Over Semanggi
15. Fly Over Karet



