Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka dugaan pidana penerimaan uang Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penahanan dilakukan setelah Padeli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (22/12/2025).
“Penahanan tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Anang menjelaskan, Padeli diduga menerima aliran uang saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan. Saat itu, ia tengah menangani perkara korupsi di Baznas.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial SL. Keduanya dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Padeli dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.


