Profil Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Pernah Jadi Saksi Kubu Prabowo-Gibran di MK

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pleno terbuka Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) menetapkan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2028.

Abdul Chair Ramadhan lahir di Jakarta pada 28 Oktober 1973.

Ia merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah dan Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia.

Abdul Chair Ramadhan pernah dihadirkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017.

Tim pengacara Ahok sempat meragukan kredibilitasnya sebagai ahli, namun ia membantahnya.

Baca juga: KY Ungkap Ada 303 Laporan yang Masih Nunggak hingga Akhir 2025

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=sengketa Pilpres 2024, ketua komisi yudisial, Abdul Chair Ramadhan, Saksi Ahli Hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8xNTQyMDk2MS9wcm9maWwta2V0dWEta3ktYWJkdWwtY2hhaXItcmFtYWRoYW4tcGVybmFoLWphZGktc2Frc2kta3VidS1wcmFib3dvLWdpYnJhbg==&q=Profil Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Pernah Jadi Saksi Kubu Prabowo-Gibran di MK§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Abdul Chair Ramadhan diketahui pernah membuat surat terbuka pada Rabu (1/2/2017). Surat itu mengenai tanggapan atas pernyataan maaf Ahok untuk Ma'ruf Amin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum MUI.

Ahok membuat video permintaan maaf setelah dituding menghina Ma'ruf dan hendak memprosesnya secara hukum terkait dengan kesaksian Ma'ruf dalam sidang.

Di sisi lain, Abdul Chair Ramadhan juga pernah dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Saat itu, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengusut dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Rapat Pleno Tetapkan Abdul Chair Ramadhan Sebagai Ketua Komisi Yudisial

"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia MK agar MK melakukan upaya atau tindakan progresif, guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM," kata Chair, Kamis.

"Dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap paslon in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan (suara) ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum," kata dia melanjutkan.

Chair mengutip Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang berbunyi, "Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Menurut Chair, diksi 'hanya' yang tertuang dalam ayat tersebut bermakna sebagai pembatasan sehingga MK harus menafikan persoalan di luar penghitungan suara ketika menangani sengketa hasil pilpres.

Baca juga: KY Rampungkan Rekomendasi Sanksi untuk Hakim yang Adili Tom Lembong, Tinggal Dikirim ke MA

Oleh karena itu, Chair berpandangan, MK hanya dapat melakukan tindakan korektif atas kesalahan penghitungan suara yang terjadi secara masif dan signifikan.

"Di sini tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh ada rechtvinding atau ijtihad," kata dia.

Chair pun menyinggung tidak adanya aduan dugaan kecurangan pemilu secara TSM kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama ini.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Mengutip teori Von Buri, Chair menilai tidak adanya laporan ke Bawaslu berarti kecurangan TSM dianggap tidak pernah ada.

"Dan hal ini tentu menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo. Tegasnya, selain hasil perhitungan suara adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari Cirebon Menuju Dunia, Inovator Muda Drillytics Raih Tsucrea Award
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Investasi Teknologi Terbesar Microsoft di Asia, India Jadi Pusat AI Masa Depan
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Tol Semarang, Gunakan Metode TAA
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Waka BGN: “SPPG  Tidak Memaksa Anak yang Libur  untuk Ambil MBG  di Sekolah
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Libur Panjang Nataru, Beban Puncak Listrik Batam-Bintan Naik 17%
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.