Jakarta: Para Wajib Pajak (WP) kini dapat dengan mudah mengakses sistem perpajakan dengan mudah dengan kehadiran sistem teknologi Coretax.
Sistem terpadu yang berbasis teknologi tersebut telah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan dari pemutakhiran sistem Coretax ini untuk memodernisasi sistem serta mempermudah para WP untuk melakukan berbagai keperluan pajak seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, pendaftaran pajak pribadi dan badan, serta lainnya.
Untuk sebagian masyarakat yang kini belum mengetahui cara pengaktifan sistem Coretax tersebut, berikut panduan penggunaan Coretax bila melansir laman resmi DJP:
Aktivasi akun CoretaxSebelum melakukan aktivasi akun, perlu diketahui bahwa syarat utama aktivasi akun Coretax adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut tata cara melakukannya:
- Kunjungi website resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP dan klik tombol “Cari”.
- Isi e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.
- Cek email resmi dari domain @pajak.go.id untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak beserta kata sandi sementara.
- Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase baru.
- Akun Coretax kini berhasil diaktivasi dan siap digunakan.
Baca Juga :
Cara Cek NPWP Online Pakai NIK, Mudah dan Resmi(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. KO DJP berfungsi untuk menandatangani semua dokumen perpajakan digital. Berikut langkah-langkah membuatnya:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Akses menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.
- Jika berhasil, notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat” akan muncul.
- Jangan lupa untuk unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital sebagai dokumen resmi.
Setelah melakukan dua tahapan di atas, berikut merupakan tahap finalisasi yang harus dilakukan:
- Masuk ke “Portal Saya” atau “Profil Saya”.
- Akses menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, lalu pilih tab “Digital Certificate”.
- Periksa status sertifikat, pastikan VALID. Apabila masih INVALID, klik menu “Periksa Status”.
- Jika valid, klik tombol “Menghasilkan” untuk membuat kode otorisasi.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.
- KO DJP kini aktif dan sudah tervalidasi.
Dengan demikian, Anda kini tidak perlu khawatir atau bingung cara untuk mengaktifkan sistem Coretax. Diharapkan dengan kehadiran sistem ini dapat mempermudah digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia serta memberikan transparansi dalam memperlihatkan data yang telah berbasis digital. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)




