Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Bukit Rambat tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini dibuka oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wiwit Sulastri, serta didampingi dan dihadiri oleh Kepala Desa Bukit Rambat, Bakui. Acara berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh masyarakat penerima sertifikat yang telah melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas hak atas tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara pemerintah daerah, aparat pertanahan, dan masyarakat Desa Bukit Rambat dalam menyelesaikan administrasi pertanahan secara sistematis, transparan, dan akuntabel. Program PTSL diharapkan mampu meminimalisasi potensi sengketa tanah serta memberikan kejelasan status kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Dengan diterimanya sertifikat tanah, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, akses yang lebih luas terhadap layanan publik dan pembiayaan, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan pembangunan lokal yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sekadau.





