JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Sofia Alatas menuturkan bahwa Perpres tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM berlaku bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 2.000 orang.
Sofia menyebut, Perpres baru ini mencakup 13 indikator yang nantinya akan dikategorikan menjadi wajib (mandatory) dan sukarela (voluntary).
"Untuk saat ini, kami merencanakan kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 2.000 orang," kata Sofia dalam agenda Dialog Media, di Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Sofia melanjutkan, masa penyusunan Perpres ini berjalan di tahun 2025. Kemudian, 2026 dimulai sosialisasi masif dan 2027 masa uji coba (piloting).
Baca juga: Kementerian HAM Susun Draf Perpres Stranas Bisnis dan HAM
"Pada 2028-2029 diharapkan sudah menjadi kewajiban penuh bagi perusahaan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) Bisnis dan HAM," ungkapnya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=perusahaan besar, KemenHAM, Perpres Bisnis dan HAM, Uji Tuntas HAM&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8xNjE5NTk0MS9wZXJ1c2FoYWFuLWRlbmdhbi1rYXJ5YXdhbi1sZWJpaC1kYXJpLTIwMDAtb3Jhbmctd2FqaWItdGFhdGktcGVycHJlcw==&q=Perusahaan dengan Karyawan Lebih dari 2.000 Orang Wajib Taati Perpres Staranas Bisnis dan HAM§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Lebih lanjut, Sofia menjelaskan bagi para pelaku UMKM yang memiliki karyawan di bawah 2.000 orang, KemenHAM tetap melakukan pembinaan agar mereka tetap memahami standar HAM.
"Fokus utama kewajiban saat ini adalah pada perusahaan besar karena mereka memiliki sumber daya dan pengaruh yang besar pula," ucapnya.
Karena itu, KemenHAM meminta perusahaan yang masih masuk kategori UMKM untuk melakukan penilaian mandiri terkait kepatuhan HAM.
Baca juga: Pemerintah Ungkap Konflik Agraria Mendominasi Laporan Pelanggaran HAM
"Kami meng-upgrade aplikasi PRISMA agar perusahaan bisa melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terkait kepatuhan HAM mereka dengan mudah," tuturnya.
Sejauh ini, dari catatan KemenHAM, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan didominasi pada tingkat atau permasalahan terkait lahan.
"Kebanyakan di tingkat lahan, itu kasus yang terbanyak masuk ke kita terkait pertanahan. Apakah dengan masyarakat adat, atau masyarakat biasa yang terdampak terhadap perusahaan," jelasnya.
Begitu menerima laporan, kata Sofia, KemenHAM akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memilah kategori.
"Kalau ada pelanggaran hukum, otomatis kita tindak lanjuti. Kalau ada kaitan dengan pelanggaran HAM, itu dianalisis, dikomunikasikan, langsung dikeluarkan rekomendasi," ucapnya.
Sementara jika ditemukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan perusahaan, maka KemenHAM akan menyerahkan kewenangan kepada pihak kepolisian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F21%2F423887f5d509f5a96a0636f17ea77674-20251221ron05.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452589/original/046662100_1766409386-WhatsApp_Image_2025-12-22_at_19.02.08.jpeg)

:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/23/featured-0c154c4b6ec78e6bf2e87c70ba330549_1766431796-b.jpg)