Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli (P) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp 840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dia terlibat saat periode menjabat sebagai Kajari Enrekang.
"Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke Jampidsus untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Advertisement
Kejagung juga menangkap sosok lain berinsial SL selaku pihak swasta. Keduanya langsung ditahan pada Senin, 22 Desember 2025, usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Penahanan tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh. Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, jaksa Padeli ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.




