Pembangunan Gedung RSU Agung Mulia Pacitan Diduga Belum Kantongi Izin, Ini Penjelasan Manajemen RS

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pacitan, tvOnenews.com - Keberadaan Rumah Sakit (RS) swasta Agung Mulia yang terletak di Jalan Satsuit Tubun 25 Sidoarjo Kota Pacitan menjadi sorotan publik. Haris Dian Ananta, salah seorang yang mengaku biro konsultan ini mengatakan, rumah sakit swasta tersebut diduga belum melengkapi izin antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pelepasan lahan sawah dilindungi (LSD), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Amdal Lalu Lintas, izin pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

“Kalau yang bangunan lama mungkin sudah ya,tetapi yang gedung baru sepertinya izin belum keluar bangunan sudah berdiri,” jelasnya.

Namun pihak managemen rumah sakit membantah. Secara umum, manajemen rumah sakit telah melengkapi beberapa izin dasar. Sementara terkait pengembangan gedung itu, diakui masih proses pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) serta gedung tersebut belum difungsikan.

“Proses perizinan sedang berjalan. Meski gedungnya sudah berdiri tetapi belum difungsikan untuk layanan,” terang Adi Supaini, Managemen Rumah Sakit Agung Mulia.

Kepala Dinas Kesehatan dr Daru Mustiko Aji saat ditanya soal izin operasional pengembangan rumah sakit tersebut sebagai layanan kesehatan publik, mengungkapkan belum ada surat tembusan ke Dinkes.

“Sudah atau belumnya gedung tersebut beroperasional, sampai saat ini pihak RS Agung Mulia belum mengajukan izin operasional. Kalau pembangunan gedungnya coba tanya ke Dinas PUPR, apakah dalam mendirikan bangunan sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau belum,” katanya saat di konfirmasi via chat Whatsaap.

Kabid Tata Ruang dan Jasa Kontruksi PUPR Pacitan, Endhit Yuniarsa menyampaikan secara prosedural, setiap penambahan bangunan atau pengembangan layanan wajib mengajukan persetujuan PBG. Kalau tidak, secara hukum ada potensi pelanggaran.

“Untuk izin PBG Rumah Sakit Agung Mulia masih dalam proses,” jelasnya.

Sementara keberadaan RS Agung Mulia dinilai cukup berisiko karena berdampingan langsung dengan permukiman padat penduduk dan berjarak sangat dekat dengan salah satu sekolah dasar swasta yang sudah lebih dulu beroperasi. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Korban Bencana Sumatera: 1.112 Orang Meninggal Dunia, 176 Hilang
• 38 menit lalukumparan.com
thumb
Rekonstruksi Penembakan Hansip di Jaktim, 32 Adegan Diperagakan
• 14 jam laluokezone.com
thumb
5 Aturan Tidak Tertulis saat Naik Kereta Api yang Perlu Dipahami Penumpang
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Masih Jalani Perawatan Pascabedah
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Tunggu Apa?
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.