Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pengaturan penyadapan dalam KUHAP Nasional belum dapat diterapkan tanpa adanya undang-undang tersendiri.
  • Kewenangan penyadapan dalam KUHAP hanya dapat dilakukan lembaga berdasar undang-undang khusus, seperti KPK dan BNN.
  • Aturan penyadapan dalam KUHAP muncul karena keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengaturannya di undang-undang khusus.

Suara.com - Pemerintah telah mengatur ketentuan tentang penyadapan di dalam KUHAP Nasional. Namun, tindakan tersebut belum dapat dilaksanakan selama pengaturannya belum tertuang dalam undang-undang tersendiri.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, meskipun telah ada aturan mengenai penyadapan dalam KUHAP Nasional, aparat penegak hukum belum dapat melakukan kegiatan tersebut.

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu menuturkan bahwa penyadapan hanya diatur dalam Pasal 136 yang terdiri atas dua ayat dalam KUHAP Nasional.

Kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.

“Ayat 2 menyebutkan bahwa penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Artinya, selama belum ada undang-undang penyadapan, maka penyadapan tidak bisa dilakukan,” kata Eddy dalam kuliah hukum Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dengan demikian, kegiatan penyadapan dalam KUHAP Nasional baru dapat dilakukan oleh beberapa lembaga yang telah memiliki undang-undang khusus, seperti KPK dan BNN.

“Kecuali terhadap undang-undang khusus yang memperbolehkan penyadapan. KPK boleh, BNN boleh, tidak masalah. Karena mereka punya undang-undang sendiri. Tapi untuk kejahatan umum, tidak bisa,” jelasnya.

Eddy menambahkan, masuknya aturan tentang penyadapan dalam KUHAP Nasional bukan merupakan permintaan dari pemerintah maupun DPR, melainkan merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar penyadapan diatur dalam undang-undang khusus.

“Waktu Undang-Undang KPK diuji di MK, salah satunya soal penyadapan. Intinya, putusan MK menyatakan bahwa masalah penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri,” ucapnya.

Baca Juga: Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara

“Makanya Komisi I DPR sekarang sedang memasukkan undang-undang tentang penyadapan dalam Prolegnas. Jadi tidak sembarangan,” imbuhnya menandaskan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Ramal Iklim 2026 Lebih Adem dan Kalem: La Nina Lemah Pamit di Bulan Maret, Iklim Global Kembali Waras?
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Menko AHY Pastikan Sistem Transportasi Laut Siap Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Periode Nataru
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Cegah Kematian Gajah Sumatra, Kemenhut Gandeng RS Gajah dari India
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Riau Tetapkan UMP 2026 Naik 7,74% Jadi Rp3,78 Juta
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.