Riau Tetapkan UMP 2026 Naik 7,74% Jadi Rp3,78 Juta

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.780.496 (Rp3,78 juta).

Besaran tersebut naik 7,74% dari upah minimum Riau tahun sebelumnya sebesar Rp3.508.776. Artinya, nominal kenaikan UMP Riau tahun depan berkisar Rp271.720.

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat berujar bahwa kebijakan tersebut disusun berdasarkan Surat Ketetapan (SK) Gubernur Riau tentang UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74%. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” kata Roni sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Riau, Selasa (23/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Lebih lanjut, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis, seperti sektor migas dengan UMSP sebesar Rp3,9 juta.

Terdapat pula UMSP sektor pertanian dan perkebunan dengan besaran Rp3,78 juta, sementara beberapa sektor lainnya ditetapkan di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga

  • Buruh Demo Geruduk Balai Kota DKI Jelang UMP 2026 Diumumkan
  • Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat Besok 24 Desember
  • Pramono: Kenaikan UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Besok

Selain UMP dan UMSP, Pemprov Riau juga menetapkan besaran UMK. Daerah dengan UMK tertinggi antara lain Kota Dumai sebesar Rp4.431.175, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp4.155.318, dan Kabupaten Siak sebesar Rp4.001.327.

"Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja,” pungkas Roni.

Adapun, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, yang salah satunya mengatur formula upah minimum.

Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 serta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.

Perubahan terkait formula upah minimum salah satunya tercantum dalam Pasal 26, yang mana ayat (3) menegaskan bahwa indeks tertentu atau alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Tak ada perubahan terkait formula upah minimum dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5), yakni nilai penyesuaian upah minimum tetap dihitung dengan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).

Lebih lanjut, ayat (6) pasal yang sama menyatakan bahwa alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Rentang ini lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,1 sampai dengan 0,3.

Sementara itu, pada ayat (7) tertuang bahwa dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota berwenang menentukan besaran alfa dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kepentingan keseimbangan pekerja dan Perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Calon Jemaah Haji Korban Banjir Sumatera, Masuk Daftar Tunggu 2027 Jika Tidak Mampu Bayar Pelunasan Tahun Ini
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Polda Sumbar: Proses Identifikasi Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang Masih Berlangsung
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Vaksinasi HPV Juga Digencarkan untuk Pria, Cegah Kanker Penis, Anus, THT
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Moratelindo (MORA) dan MyRepublic Merger, 4 Tujuannya Terungkap
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.