Warga TN Tesso Nilo Masih Bisa Panen Sawit Selama Proses Relokasi

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah menegaskan warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tetap diperbolehkan memanen hasil kebun sawitnya selama proses relokasi berlangsung. 

Kebijakan ini diambil untuk menjamin keberlangsungan penghidupan masyarakat hingga seluruh tahapan relokasi selesai dilaksanakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menyampaikan penegasan tersebut saat menerima kunjungan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru. 

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki komitmen yang sama dalam menjaga hak-hak dasar masyarakat, terutama hak atas kesejahteraan dan kepastian hukum.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

“Alhamdulillah, kedatangan Dirjen KemenHAM ini kita memberikan informasi yang berimbang. Apa yang didapat Dirjen dari Komisi XII dan apa yang sudah kita laksanakan serta sampaikan di daerah,” ujarnya dikutip Selasa (23/12/2025). 

Dia menegaskan, relokasi dilakukan secara bertahap dan persuasif, sehingga masyarakat tidak serta-merta kehilangan sumber penghidupan. Selama proses tersebut berjalan, warga masih diperbolehkan memanen buah sawit dari kebun mereka.

Baca Juga

  • Pemerintah Pastikan Skema Penyelesaian Relokasi Warga di TN Tesso Nilo Berbasis Sukarela
  • 3.000 KK Sudah Daftar Relokasi dari Kawasan Hutan TN Tesso Nilo
  • Warga Pelalawan Serahkan Sertifikat ke Negara, ATR/BPN Pastikan Relokasi dan Skema TORA di Tesso Nilo

“Pemerintah dalam proses ini memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi. Jadi tidak ada masyarakat direlokasi tapi mereka tidak makan. Saat ini sudah 3.916 kepala keluarga yang telah menyerahkan dan mendaftarkan diri dalam skema penyelesaian yang disiapkan pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Munafrizal Manan, menegaskan bahwa penanganan persoalan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kesejahteraan dan tempat tinggal masyarakat.

Munafrizal menjelaskan langkah koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat antara Komisi XIII DPR RI dengan masyarakat yang menyampaikan keberatan terhadap skema penyelesaian dan relokasi di kawasan TNTN. KemenHAM kemudian turun langsung untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak melanggar hak warga.

“Pertama, kami memastikan apakah skema penyelesaian di TNTN ini berdampak terhadap pemenuhan hak atas kesejahteraan masyarakat. Dari paparan yang kami terima, skema yang dibuat berbasis sukarela, tidak berdasarkan paksaan, dan jumlah masyarakat yang bersedia mengikuti skema tersebut terus bertambah,” ujarnya.

Dia menambahkan pemerintah berkomitmen agar proses penyelesaian tidak menimbulkan penurunan kesejahteraan masyarakat. 

Menurutnya, warga tidak boleh secara tiba-tiba kehilangan sumber penghidupan maupun hak atas tempat tinggal akibat kebijakan penertiban kawasan hutan.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang mendadak kehilangan penghidupan atau tempat tinggalnya. Ini menjadi perhatian utama kami dalam mengawal kebijakan ini,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wagub Babel Hellyana Disebut Jadi Tersangka Ijazah Palsu
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Allano Lima Salahkan Wasit, Persija Jakarta Gagal Gusur Persib Bandung setelah Kalah 1-0 atas Semen Padang
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Begini Penampakan Kondisi Bus PO Cahaya Trans yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Profil Pescara, Klub yang Jadi Kunci Kesuksesan Italia Juara Piala Eropa 2020 dan Bakal Pulangkan Federico Barba dari Persib
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Jenderal Rusia Tewas akibat Bom Mobil, Diduga dari Ukraina
• 18 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.