JAKARTA, KOMPASTV – Sidang perkara perdata yang melibatkan Joko Widodo kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian surat.
Majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan para pihak diminta hadir kembali tanpa dipanggil.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menyampaikan keberatan atas pembatasan pembuktian.
Ia meminta agar seluruh alat bukti dari kedua belah pihak dapat diuji secara terbuka dan berimbang.
“Kami berharap bukti-bukti kami diuji, dan sebaliknya bukti-bukti mereka juga diuji. Ini menyangkut prinsip cross examination sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Taufiq.
Lebih lanjut, Rismon sianiapar juga menyinggung terdapat empat dokumen utama yang menurutnya wajib diuji secara forensik
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
#pnsurakarta #ijazahjokowi #rismon
Baca Juga: Ledakan Bom di Moskow, Tewaskan Seorang Jenderal Senior Rusia
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- pn surakarta



