Pegawai Kopdes Merah Putih Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan seluruh pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan itu sejalan dengan komitmen pemerintah memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk pengelola dan pegawai koperasi.

Untuk memastikan itu, Kementerian Koperasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa, (23/12).

Kerja sama itu mencakup pertukaran data, peningkatan literasi program JKN, serta kepesertaan aktif insan koperasi sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Sekarang kan sudah diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS, termasuk koperasi. Dengan kerja sama ini lebih mantap lagi,” ujar Ali Ghufron mengutip Antara.

Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi) sebagai salah satu strategi untuk memperluas kepesertaan JKN.

Ia menambahkan, PESIAR juga ditujukan untuk memperluas jangkauan JKN bagi pekerja informal. Ia menyebut saat ini jutaan pekerja informal sudah terdaftar sebagai peserta, meski masih ada sebagian yang mengalami tunggakan iuran.

“Memang ada juga yang menunggak, dan nanti akan dibantu dengan program pemutihan,” ujar dia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal di Indonesia pada Februari 2025 mencapai 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari total penduduk bekerja.

Pekerja informal dan mandiri adalah mereka yang bekerja tanpa adanya hubungan kerja formal dengan pemberi kerja, seperti petani, pedagang, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, dan usaha kecil lainnya. Kelompok ini seringkali tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan dari tempat bekerja.

Dengan adanya kewajiban pegawai Kopdes menjadi peserta JKN, pemerintah berharap koperasi desa tidak hanya melindungi pegawainya sebagai pekerja formal, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pekerja informal di sekitarnya untuk terhubung dengan ekosistem perlindungan kesehatan nasional.

Kerja sama antara Kemenkop dan BPJS Kesehatan juga diharapkan mendorong integrasi layanan kesehatan koperasi, seperti apotek dan klinik, ke dalam ekosistem JKN.

“Kami berharap juga agar pemanfaatan gerai layanan kesehatan seperti apotek dan klinik koperasi juga bisa terintegrasi dalam ekosistem layanan JKN,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ELPI Menang Tender Proyek Genting FLNG, Kapal Ditargetkan Siap Beroperasi Semester II-2028
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Siloam Hospitals Lippo Village Hadirkan Edukasi Persalinan Nyaman Menyambut Hari Ibu
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ini Jawaban KSOP Soal Antrean di Loket Penjualan Tiket Kapal di Pelabuhan Manado
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Mahasiswa Kini Bisa Riset Gratis Pakai Fasilitas BRIN
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Gibran Instruksikan Prioritas Layanan Kesehatan bagi Lansia dan Bumil
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.