AKBP Basuki Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun). Dia dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian dalam kasus tersebut. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, AKBP Basuki ditetapkan tersangka pada Kamis (18/12/2025). "Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, penyidik menaikkan status AKBP Basuki dari saksi menjadi tersangka," katanya ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (23/12/2025). 

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Dipecat, AKBP Basuki Polisi yang Terlibat Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Ajukan Banding
  • Kematian Dosen Untag Diniai Lambat, Apakah karena Libatkan Perwira Menengah Polisi?
  • AKBP Basuki, Polisi Terseret Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Dipecat tak Hormat

Dia menambahkan, AKBP Basuki dikenakan Pasal 360 juncto Pasal 304 KUHP. "Ancamannya sembilan tahun penjara," ujarnya. 

Artanto mengatakan, saat ini AKBP Basuki telah ditahan di Rutan Polda Jateng. "Saat ini sedang melakukan pemberkasan perkara. Kalau sudah selesai akan segera diajukan kepada jaksa," ucapnya. 

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Pada 3 Desember 2025 lalu, AKBP Basuki telah menjalani sidang etik. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada perwira menengah berusia 56 tahun tersebut. 

"Wujud dari persangkaan terhadap AKPB Basuki adalah, yang bersangkutan menjalin hubungan intens layaknya hubungan suami-istri dengan saudari Dwinanda Linchia Levi tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah. Kemudian memasukkan nama saudari Dwinanda ini dalam kartu keluarga milik AKPB B tanpa sepengetahuan istri yang sah," kata Kombes Pol Artanto saat diwawancara pada 4 Desember 2025 lalu. 

Dia menambahkan, pada 16 November 2025, Basuki tidur bersama Levi di tempat tinggal Levi, yakni kos-hotel (kostel) Mimpin Inn di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang. Levi dilaporkan tewas pada 17 November 2025. Basuki adalah satu-satunya orang yang mengetahui momen-momen menjelang kematian Levi. 

Menurut Artanto, dalam sidang etik, keterlibatan Basuki pada kasus kematian Levi dinilai telah menurunkan citra Polri. Dalam vonisnya, Majelis KKEP menyatakan bahwa Basuki telah melakukan perbuatan tercela karena tinggal seatap dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan sah. Majelis KKEP mengenakan penempatan khusus (patsus) kepada Basuki selama 30 hari. "Kemudian pemecatan atau PTDH," ujar Artanto. 

Kuasa hukum keluarga almarhumah Dwinanda Levi, Zainal Abidin Petir, diperkenankan mengikuti persidangan etik AKBP Basuki pada Rabu. Zainal mengungkapkan, terdapat kejanggalan kronologis kematian Levi yang terungkap dalam sidang etik Basuki. 

Dia menerangkan, dalam pemeriksaan awal, Basuki menyampaikan bahwa Levi meninggal sekitar pukul 05:30 WIB. Namun di persidangan, Basuki mengaku sudah menyaksikan Levi sudah tersengal-sengal setidaknya sejak pukul 12 malam dini hari tanggal 17 November 2025. 

"Tadi di persidangan, jam 12 malam, menurut pengakuannya, melihat doktor Levi sudah tersengal-sengal napasnya. Tapi kemudian, menurut pengakuan AKBP Basuki, karena kelelahan, dia (Basuki) tertidur. Nah ketika bangun jam 4 pagi, kok sudah meninggal," kata Zainal ketika diwawancara seusai persidangan.

Meski tak memiliki ikatan perkawinan sah, Basuki dan Levi tinggal bersama di kos-hotel Mimpi Inn di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang. Menurut Zainal, keterangan Basuki yang berubah-ubah terkait kapan tepatnya kematian Levi menimbulkan kejanggalan. "Tadinya kan ngomongnya meninggalnya jam 05:30 WIB. Sekarang ngomong jam 4 (pagi). Terus kemudian jam 12 malam sudah tersengal-sengal," ucapnya. 

Almarhumah Levi ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Dalam sidang etik, Basuki mengungkapkan, saat Levi tersengal-sengal napasnya, almarhumah menanggalkan pakaiannya. Basuki mengaku sempat bertanya kepada Levi mengapa membuka bajunya. Tapi almarhumah tidak jawab. Akhirnya dia tertidur," ujar Zainal. 

Majelis KKEP pun sempat bertanya mengapa Basuki tak segera melapor atau memanggil dokter ketika mengetahui Levi meninggal. Basuki mengaku pada momen itu dia kalut. "Katanya kalut, tidak konek, kecapekan karena dua hari tidak tidur ngurusi korban," ungkap Zainal. 

Ditreskrimum Polda Jateng telah menyampaikan bahwa pada 16 November 2025, Basuki sempat mengantarkan almarhumah Levi ke Rumah Sakit Tlogorejo. Namun belum diungkap penyakit apa yang sebenarnya diidap oleh Levi. 

Zainal mengungkapkan, di persidangan etik, Majelis KKEP juga mempertanyakan mengapa Basuki cukup telat dalam melaporkan kematian Levi. "Kenapa lapornya terlambat? Karena dia lagi minta tolong temannya untuk mengantarnya ke polres. Bukan segera mengantarkan mayat, tapi bagaimana harus laporan dulu, istilahnya begitu," ucap Zainal. 

Majelis KKEP kemudian bertanya, sebagai seorang perwira menengah, mengapa Basuki tak memprioritaskan penanganan almarhumah Levi. "Jawabannya, 'Saya waktu itu kelelahan karena sudah dua hari tidak tidur, kurang tidur. Saya bingung, saya panik'. Jawabnya seperti itu," kata Zainal.

Menurut Zainal, dalam sidang etik, Basuki tak menjelaskan mengapa ada bercak darah pada tubuh almarhumah Levi ketika jenazahnya hendak dievakuasi. "Itu tadi tidak disampaikan. Tapi yang jelas masih ada kejanggalan," ujarnya. 

Menurut Zainal, dalam persidangan, AKBP Basuki pun mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan almarhumah Levi. Padahal dalam pemeriksaan awal, Basuki mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu. "Makanya sampai pada kaget," ujar Zainal. 

 

Di persidangan etik juga terungkap bahwa Basuki mulai mengenal Levi pada 2016. Namun Basuki mengaku hubungannya dengan almarhumah semakin intens sejak 2025.

Seusai persidangan, AKBP Basuki dikawal keluar dari ruang sidang oleh sejumlah personel. Dia hanya menunduk dan berusaha memalingkan wajahnya dari sorotan kamera media. Hal itu dilakukannya hingga memasuki lift. 

Saat ini Ditreskrimum Polda Jateng telah menaikkan status kasus kematian Levi ke tahap penyidikan. Namun belum ada penetapan tersangka. "Unsur pasal yang kami kenakan adalah Pasal 359 (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat diwawancara di Mapolda Jateng, 26 November 2025 lalu. 

Sebelumnya Polda Jateng telah mencopot AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsabhara Polda Jateng. Langkah itu diambil guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik AKBP Basuki dalam kasus kematian Dwinanda Levi. 

"Jabatan AKBP B, sejak 21 November 2025 lalu, sudah dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, 26 November 2025 lalu. (Kamran Dikarma)

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persija Gagal Beri Kado Kemenangan untuk Jakmania, Rizky Ridho Tekankan Instropeksi, Termasuk Penyelenggara Liga
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Jadi Magnet Wisata Heritage, Museum Lawang Sewu Dikunjungi 568 Ribu Wisatawan Sepanjang 2025
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Kiamat Sepak Bola Malaysia! 7 Pemain Naturalisasi Disanksi FIFA, Nilai Transfer Anjlok Maksimal
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebakaran di Grogol Petamburan Hanguskan 8 Bangunan, 109 Warga Mengungsi
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Kepala BGN Kaji Menu MBG Diantar ke Rumah Siswa Selama Libur Sekolah 
• 16 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.