HARIAN FAJAR, BULUKUMBA — Sebentar lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba bakal resmi berseragam Korpri dan menggunakan nomor induk pegawai.
Tercatat sebanyak 4.722 PPPK Paruh Waktu Bulukumba akan menerima Surat Keputusan (SK) secara serentak pada 29 Desember 2025 mendatang. Penyerahan SK PPPK Paruh waktu dilakukan di halaman kantor masing-masing.
Sekertaris Daerah Bulukumba, Ali Saleng, dalam surat pemberitahuan yang bernomor
800.1.2.3/4735/BKPSDM perihal penyerahan Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dalam surat tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan Surat perjanjian kerja PPPK kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian atau pengelola Kepegawaian masing-masing OPD bertempat di Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM Kabupaten Bulukumba.
Sementara terkhusus untuk sekolah TK Negeri UPT SPF, SDN/SMPN dikoordinasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun untuk puskesmas dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Sementara untuk jadwal penyerahan perjanjian kerja PPPK Paruh waktu, dibagi empat sesi. Sesi pertama pada Senin 5 Januari 2026 pukul 09.00 sampai selesai. Adapun terpanggil pada hari itu yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, BKPSDM, BPKAD, BPBD, BAPPERIDA, Kesbangpol, Diskominfo dan Disparpora.
Kemudian pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 09.00 sampai selesai yang terpanggil yakni Diskop UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinsos, Dinas PUTR, Dinas Perumahan dan Pertahanan, Disperindag, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DLHK, serta DPPKBPA.
Lalu pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 09.00 sampai selesai, ada Disdukcapil, Diskes, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD HASDR, RSUD Andi Makkarodda, DPMD, Satpol-PP dan Damkar, DPMPTSP, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Kemudian, Kamis, 8 Januari 2026 pukul 09.00 sampai selesai, dikhususkan untuk PPPK Paruh Waktu yang bertugas di kantor camat di 10 kecamatan se-Kabupaten Bulukumba. (fad)





