jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan upah minimum provinsi (UMP) untuk wilayah ibu kota bakal diumumkan DKI Jakarta pada Rabu (24/12).
Hal itu diungkapkan Pramono untuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai UMP DKI Jakarta yang hingga saat ini belum diumumkan.
BACA JUGA: Pramono Janjikan Beri 3 Insentif untuk Buruh, Dari Transportasi Hingga Pangan Murah
"Pokoknya besok diumumkan," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (23/12).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta memang sudah memutuskan besaran UMP yang akan diumumkan besok.
BACA JUGA: UMP Jakarta, Gubernur Pramono Targetkan Pembahasan Selesai Hari Ini
Pramono bahkan sudah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai besaran UMP tersebut.
Namun, dia masih enggan memberikan bocoran terkait besaran UMP.
BACA JUGA: 10 Gedung di Jakarta Dapat Surat Peringatan dari Pramono, Ini Penyebabnya
"Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," kata dia.
Eks Sekretaris Kabinet itu menuturkan sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait besaran UMP.
"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49. Sehingga dengan demikian, itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," tambah Pramono. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gedung-gedung di Jakarta Bakal Kena Audit Pramono, Simak Selengkapnya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


