FAJAR, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin, 22 Desember 2025.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, untuk mengikuti seluruh rangkaian agenda penetapan Propemperda 2026 yang menjadi bagian penting dari proses legislasi tahunan daerah.
Propemperda 2026 disusun melalui tahapan pembahasan yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan tujuan menyelaraskan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dengan prioritas pembangunan provinsi serta kebutuhan regulasi daerah ke depan.
Dalam sambutannya, Jufri Rahman menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sulsel, khususnya Bapemperda DPRD, para pemrakarsa, serta inisiator Ranperda yang telah berkontribusi aktif dalam proses penyusunan dan penetapan Propemperda Tahun 2026.
“Terhadap Propemperda tahun 2026 yang telah ditetapkan, kita tentu berharap agar semua Ranperda yang diprogramkan dapat terealisasi sesuai perencanaan yang telah disusun. Baik itu Ranperda yang merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan maupun Ranperda yang menjadi usul prakarsa Pemerintah Daerah,” ucap Jufri Rahman saat membacakan sambutan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Ia menegaskan bahwa Propemperda yang ditetapkan telah melalui proses penyusunan dan pembahasan secara matang untuk menentukan skala prioritas Ranperda yang akan dibentuk dalam kurun waktu satu tahun ke depan, dengan tetap memperhatikan kondisi faktual serta kebutuhan daerah.
Menurut Jufri, DPRD dan Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen bersama agar seluruh Ranperda yang telah diprogramkan dalam Propemperda dapat direalisasikan sesuai dengan jadwal dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Jufri menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan pembentukan peraturan daerah, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/5468/OTDA tanggal 1 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa Rancangan Perda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda wajib dibahas dan ditetapkan pada tahun berkenaan, serta tidak dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya dengan judul yang sama, kecuali dalam kondisi darurat mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu, setelah penetapan Propemperda tahun 2026, maka harapan kami kiranya tetap mendapat dukungan semua pihak, utamanya dari Dewan yang terhormat untuk pelaksanaannya ke depan,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, khususnya perangkat daerah yang menjadi leading sector dan unit kerja terkait, agar segera menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut pelaksanaan Propemperda 2026, sehingga setiap Ranperda dapat dibahas dan ditetapkan secara efektif dan tepat waktu sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
Propemperda merupakan instrumen penting dalam sistem legislasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Pada tahun-tahun sebelumnya, Propemperda Sulsel telah menjadi dasar penetapan sejumlah Perda strategis di bidang pembangunan, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan daerah. (uca)





