Sidang Kasus Penipuan Calon Jamaah Umroh di Brondong Lamongan, Saksi Ngaku Rugi Miliyaran

realita.co
1 jam lalu
Cover Berita

LAMONGAN (Realita) - Sidang kasus penipuan calon Jama'ah Umroh, PT. Tawabbin Umroh Haji Plus, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (23/12/2025). Sidang tersebut masuk dalam agenda keterangan saksi, dengan menghadirkan, inisial Kas, warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Dalam pernyataannya, saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2024, dirinya diminta terdakwa Fathul Qorib Alias Ewik, selaku pengelola PT Tawwabiin Umroh Haji Plus untuk mencari calon jamaah umroh dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp. 1,5 juta per calon jamaah.

Baca juga: Diduga Tipu Ribuan Jamaah, Travel Umroh di Sedayulawas Dilaporkan ke Polres Lamongan

"Saya dijanjikan mendapat Rp. 1,5 juta per calon jamaah umroh. Jika mendapat 10 jamaah mendapatkan 1 jamaah dan diangkat menjadi pembimbing jamaah umroh " terang Kas, di depan majelis Hakim.

Uang tersebut, masih menurut Kas, dari beberapa calon jamaah umroh telah saya serahkan kepada terdakwa Fathul Qorib. Sebagian besar pembayaran secara tunai tanpa melakukan transfer, dimana penerimaan tersebut diterima langsung oleh Fathul Qorib," tambahnya.

Sementara itu, Nur Choliq, selaku kuasa hukum saksi dari tim advokat Wellem Mintarja & partners, menerangkan bahwa dalam kasus tersebut, kliennya juga termasuk korban yang juga mengalami kerugian miliyaran rupiah.

"Klien kami Ibu Kas memang bagian dari pengelolaan umroh, tapi bukan bagian dari PT Tawwabiin Umroh Haji Plus. Dalam pengelolaan ini klien kami mengalami kerugian Rp. 1,4 miliar". Ujar Nur Choliq

Baca juga: Berawal Mencuri Koper hingga Terungkap Dugaan Penipuan Umroh

Nur Choliq menambahkan, pada sidang perkara penipuan calon jamaah umroh PT Tawwabiin Umroh Haji Plus sebanyak 77 korban. Dengan variasi biaya pendaftaran promo iklan umroh murah yang berbeda-beda.

"Biaya umroh antara 40 juta untuk dua orang suami istri membayar 38 juta saja, sebab ada bonus dari Tawwabin 2 juta dari program all in pasangan suami istri" tambahnya

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan, Diyah Putri, terdakwa Fathul Qorip selaku pengelola dan menjalankan PT Tawwabiin Umroh Haji Plus dengan membuat iklan promo paket ibadah umroh dengan harga murah dengan mencantumkan harga dengan penawaran beragam mulai Rp. 15 juta untuk 1 orang dan Rp. 50 juta untuk 3 orang.

Baca juga: Arofahmina Travel Komitmen Tuntaskan Ratusan Jama'ah Umroh Yang Tertunda

Selain itu, PT. Tawwabiin Umroh Haji Plus diketahui tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama sehingga Terdakwa seorang diri tidak dapat memberangkatkan jemaah umrah yang telah mendaftar.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Natasha Rizky sudah buka hati, luruskan anggapan pilih menyendiri setelah berpisah
• 6 jam lalubrilio.net
thumb
KPK Sita Land Cruiser dan Dokumen, Usai Geledah Rumah Bupati Bekasi
• 39 menit lalubisnis.com
thumb
Pahami Stres Oksidatif Picu Berbagai Penyakit pada Hewan
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Open House Natal, Bupati Sintang Ajak Warga Datang ke Pendopo
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur Jateng Minta Kepastian Keamanan Tempat Wisata Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
• 49 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.