Pemeriksaan Sudirman dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri ESDM, Sudirman Said dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan Sudirman dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya benar, dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).
Namun, dia belum menjelaskan secara rinci tentang poin-poin pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap Sudirman Said.
Anang hanya menerangkan, Sudirman Said dimintai keterangannya kaitannya dengan pengetahuannya sebagai Menteri ESDM kala dia menjabat dahulu.
Dia menambahkan, hingga saat ini, pemeriksaan terhadap mantan Menteri ESDM tersebut masih berlangsung.
Namun, dia tak merincikan waktu pemeriksaan terhadap Sudirman Said mulai dilakukan pada Selasa (23/12/2025) ini.
Sekadar informasi, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Penanganan kasus dugaan korupsi yang telah naik sidik sejak Oktober 2025 itu dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
(Nur Ichsan Yuniarto)





