3 Eks Pejabat Bank DKI Didakwa Rugikan Negara Rp 180 M Terkait Kredit Sritex

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tiga mantan petinggi Bank DKI menjalani sidang perdana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Selasa (23/11) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Bank DKI Zainuddin Mappa, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto, dan mantan Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso mengatakan, ketiga terdakwa bekerja sama dengan bos Sritex untuk mengubah nilai permohonan kredit di Bank DKI. Awalnya Sritex mengajukan Rp 200 miliar, kemudian diubah menjadi Rp 150 miliar.

"Perubahan itu dengan maksud menghindari persetujuan kredit sampai level komite kredit A1 dan keharusan konsultasi dengan dewan komisaris," ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkap, para terdakwa tetap memberi persetujuan kredit modal kerja sebesar Rp 150 miliar. Padahal mereka mengetahui Sritex tidak memenuhi syarat mendapatkan fasilitas kredit tersebut.

"Terdakwa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tetap memberikan persetujuan fasilitas kredit," jelas dia.

Selain itu, fasilitas kredit Rp150 miliar untuk PT Sritex tetap dicairkan meski agunannya hanya jaminan umum tanpa jaminan kebendaan yang sebenarnya hanya diberikan kepada debitur prima.

Kredit itu pun berujung gagal bayar lantaran justru digunakan membayar utang-utang Sritex bukan untuk tambahan modal kerja.

Perbuatan ketiga terdakwa pun dinilai menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 180,28 miliar," tegas jaksa.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Dodi Abdulkadir, penasihat hukum salah satu terdakwa, Babay Farid Wazdi, membantah tuduhan jaksa penuntut umum. Pihaknya pun akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kita ajukan eksepsi karena banyak hal yang perlu dipertanyakan, seperti dakwaan, sepakat, merekayasa permohonan kredit itu. Padahal Pak Babay ini tidak pernah ketemu, tidak pernah berhubungan dengan bos Sritex), bagaimana merekayasanya," ungkap Dodi.

Ia juga mengeklaim, kliennya sama sekali tidak menerima keuntungan sepeser pun atas kasus kredit Sritex.

"Tidak menerima keuntungan sepeser pun, tidak menerima keuntungan apa pun," kata Dodi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Apindo Minta Kenaikan UMP Pertimbangkan Berbagai Faktor
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kritik Trump, Beijing Kesal Soal Penyitaan Tanker Minyak Venezuela Tujuan China
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PPJI Muda Sulsel Dideklarasikan, Perkuat Regenerasi Pengusaha Jasa Boga
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Heboh! Pabrik di Subang Didemo Warga, Bos Vinfast Angkat Bicara
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Melukat Jadi Wisata Spiritual yang Diminati, Ini Sebabnya
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.