Sebanyak 26.775 pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim kini mendapatkan perlindungan sosial melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut resmi diluncurkan dalam kegiatan Peluncuran Perlindungan Pekerja Rentan Kabupaten Muara Enim yang digelar di Balai Agung Serasan Sekundang, Selasa (23/12/2025).
Peluncuran program ini dihadiri langsung oleh Bupati Muara Enim Edison, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Muhyidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Sonny Alonsye, Ketua TP PKK Muara Enim Heni Pertiwi Edison, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Adapun perlindungan pekerja rentan tersebut mencakup 24.651 pekerja rentan desa, yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, BPD, aparatur non-perangkat desa, linmas, guru ngaji, operator desa, serta 2.124 petani sawit.
Bupati Muara Enim Edison menyampaikan bahwa peluncuran ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat desa.
“Pemkab Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan MoU terkait jaminan keselamatan ketenagakerjaan,” ujar Edison.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Muara Enim dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan desa, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 140/792/DPMD-IV/2025.
“Perlindungan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025 dan diharapkan menjadi tonggak awal keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan di masa mendatang,” tegasnya.
Menurut Edison, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi pekerja desa.
“Dengan adanya perlindungan ini, kita berharap produktivitas, semangat kerja, dan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Muhyidin mengapresiasi komitmen Pemkab Muara Enim dalam memperluas perlindungan pekerja rentan. Ia menyebutkan, saat ini tingkat kepesertaan Jamsostek di Kabupaten Muara Enim telah mencapai 44 persen, atau sekitar 93.000 pekerja** yang terlindungi.
“Di tingkat Provinsi Sumsel, Kabupaten Muara Enim berada di peringkat keempat dalam perlindungan pekerja rentan. Sepanjang 2025, terdapat peningkatan sebanyak 12.491 tenaga kerja yang terlindungi,” jelasnya.
Muhyidin juga mengungkapkan bahwa perlindungan pekerja dalam ekosistem desa di Kabupaten Muara Enim telah mencapai 100 persen, mulai dari kepala desa, perangkat desa, BPD, hingga RT dan RW.
“Di Sumsel, yang sudah 100 persen baru dua daerah, yaitu Kabupaten Muara Enim dan OKI,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Sonny Alonsye menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab Muara Enim agar program perlindungan pekerja rentan dapat berjalan berkelanjutan.
“Kami akan terus berkoordinasi agar pelayanan kepada masyarakat rentan semakin optimal dan program perlindungan pekerja dari pemerintah pusat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Sonny.




