JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen, meminta polisi untuk berhenti menangkap massa aksi.
“Kami berharap untuk kepolisian menghentikan penangkapan-penangkapan terhadap para demonstran,” kata Delpedro kepada wartawan usai pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Delpedro dkk Bantah Rekrut Anak di Bawah Umur Ikut Demo Akhir Agustus
Permintaan ini ia sampaikan mengingat Komisi Reformasi Polri juga telah menyoroti hal serupa.
Selama dua kali menjalani sidang, ia mendengar dua berita demonstran ditangkap polisi.
“Tim Reformasi Polri menerangkan berulang kali bahwa tidak boleh ada penangkapan terkait demonstran Agustus lagi. Tapi belakangan setiap minggunya ada demonstran yang ditangkap,” kata Delpedro.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=demo di jakarta, demo agustus 2025, Delpedro Marhaen, kasus delpedro marhaen, Delpedro&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8yMjU3MjE0MS9kZWxwZWRyby1tYXJoYWVuLWhlbnRpa2FuLXBlbmFuZ2thcGFuLWRlbW9uc3RyYW4=&q=Delpedro Marhaen: Hentikan Penangkapan Demonstran!§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Menurut dia, penangkapan demonstran ini adalah bentuk pembungkaman hak rakyat untuk bersuara oleh pihak yang memiliki kendali politik besar.
“Saya melihat dan sepertinya sedang mengalami sendiri, kami dituntut bukan atas dasar penegakan hukum sewajarnya, tapi atas dasar dan motivasi jahat untuk membungkam, membunuh karakter, mengkambinghitamkan, dan menutupi pihak lain yang seharusnya dituntut secara hukum,” tegas dia.
Untuk itu, ia berharap agar pengajuan penangguhan penahanannya bisa disetujui oleh majelis hakim.
Sebab, satu di antara mereka, Khariq Anhar, masih menyandang status sebagai mahasiswa.
Sementara satu lagi, Syahdan Husein, menyandang status ayah sekaligus pencari nafkah untuk keluarga.
Baca juga: Delpedro Marhaen: Kami Dihukum untuk Membungkam dan Membunuh Karakter
Kemudian khusus Muzaffar, yang adalah staf di Lokataru Foundation, Delpedro bersedia menanggung beban hukumnya.
“Saya mohon segala dampak konsekuensi hukum yang menimpa Muzaffar, lebih baik dilimpahkan kepada saya sebagai pertanggung jawaban profesi saya sebagai Direktur Eksekutif,” kata dia.
Selain itu, ia juga berharap tahanan lain dengan tuduhan sama juga segera dibebaskan.
Termasuk Laras Faizati yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan 60 tahanan yang didakwa menjarah rumah Uya Kuya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


