Sopir Bus Cahaya Trans Ditetapkan Tersangka

metrotvnews.com
23 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Semarang menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 16 orang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, dan menemukan bukti-bukti yang cukup.

“Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir daripada bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 23 Desember 2025.
  Baca juga: Kakorlantas Imbau Waspada Nataru Usai Kecelakaan Maut Tol Krapyak

Pada tahap awal, penyidik melakukan gelar perkara internal, hingga kemudian meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk sopir. Pemeriksaan barang bukti melalui proses inspeksi teknis. 

Pada Selasa sore, penyidik kembali menggelar perkara. Hasilnya, pengemudia bus Cahaya Trans bernama Gilang Ihsan Ihsan Faruq ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jaksa Agung: Ada Temuan Bencana di Sumatera Dipengaruhi Alih Fungsi Lahan Masif
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
• 3 jam lalusuara.com
thumb
UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen, dari Rp2.264.080 jadi Rp2.417.495
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Ingatkan Selalu Ada yang Tidak Baik di Instansi, Singgung Kurawa-Pandawa
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Perayaan Natal Perkuat Nilai-Nilai Kebinekaan Anak Bangsa
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.