Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak melanjutkan persidangan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ini karena mereka mengatakan tak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"(Iya), Sudah ada dalam berita (pemberitaan)," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto kepada Katadata.co.id, Selasa (23/12).
Saat ditanyakan apa alasan hakim menyatakan PN Jakpus tak berwenang mengadili gugatan tersebut, Sunoto tak menjawab. Meski demikian, ia memberikan sebuah tautan pemberitaan soal pernyataan yang telah dilontarkannya.
Dalam pemberitaan tersebut, hakim menjelaskan sejumlah alasan PN Jakpus tak berwenang menyidangkan gugatan terkait ijazah putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu.
Gugatan tersebut dinilai mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masuk dalam ranah keputusan tata usaha negara (KTUN). Oleh sebab itu, hakim menilai kewenangan mengadili ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, hakim menilai, sengketa tersebut merupakan bagian dari proses pemilihan umum. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus lewat PTUN dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Alasan selanjutnya, hakim mengatakan Wapres hanya dapat dimakzulkan lewat proses di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan bukan gugatan perdata.
Alasan lainnya adalah penggugat telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, namun gugatan tersebut juga tak dapat diterima.
Sebelumnya, penggugat yang Bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata senilai Rp 125 triliun kepada Gibran. Subhan yang merupakan advokat, menuding persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 melanggar aturan.
Dia menilai Gibran tak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Padahal, syarat pendaftaran capres dan cawapres memiliki minimal Pendidikan SMA atau sederajat.
“Saya berkali-kali menyatakan karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai. Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur (dari Wapres),” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9).



