jpnn.com - Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS.
Brigadir YAAS dipecat lantaran melakukan pelanggaran berat terkait penganiayaan terhadap calon istri.
BACA JUGA: Menganiaya Calon Istri dan Menjalin Hubungan di Luar Nikah, Begini Nasib Brigadir YAAS
"Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto di Batam, Selasa (23/12/2025).
Sidang putusan etik terhadap Brigadir YAAS digelar Selasa (23/12) pagi di ruang Sidang KKEP Polda Kepri, dihadiri FM (28), calon istri yang menjadi korban penganiayaan itu.
BACA JUGA: Menhut Ingin Membentuk Kanwil Kehutanan, Ketum IKA SKMA: Itu Bukan Jawaban
Kombes Eddwi mengatakan Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir YAAS adalah melakukan tindak asusila sehingga mengakibatkan FM hamil dan tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah, serta melakukan tindak kekerasan.
BACA JUGA: Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Bareskrim
Fakta persidangan KKEP menyatakan Brigadir YAAS terbukti menjalin asmara dengan FM dan melakukan perbuatan asusila berupa hubungan badan di luar ikatan perkawinan yang sah.
Perbuatan Brigadir YAAS itu bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika kepribadian anggota Polri.
"Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat," kata Kombes Eddwi.
Setelah putusan dibacakan, Brigadi YAAS menyatakan banding atas putusan tersebut.
Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan bandingnya kepada Komisi Banding KKEP.
"Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya," kata Eddwi.
Secara terpisah, korban FM berterima kasih kepada Polda Kepri terutama Propam Polda Kepri yang telah memberikan keadilan kepada dirinya.
Dia berhadap dua laporan polisi terkait penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilaporkannya ke Ditreskrimum Polda Kepri segera diproses ke pengadilan.
"Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juta, saya mendapatkan keadilan. Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," kata FM.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




