Seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Rabu (24/12). Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan formula penghitungan UMP 2026 telah disepakati dan menjadi dasar perhitungan bagi pemerintah daerah. Formula tersebut disusun melalui serangkaian kajian dan pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tulis Kemnaker melalui keterangannya.
Sesuai ketentuan dalam PP Pengupahan, penghitungan besaran kenaikan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil penghitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi dalam penetapan UMP masing-masing provinsi.
Selain menetapkan UMP, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayahnya.
Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan dunia usaha.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tulis Kemnaker.




