jpnn.com - BANDDUNG – Berikut ini info terbaru seputar Upah Minimum Provinsi Jawa Barat atau UMP Jabar 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan UMP 2026 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga Selasa masih dibahas mendalam di dewan pengupahan yang di dalamnya terdiri dari berbagai unsur.
BACA JUGA: UMP DIY 2026 Diumumkan Besok, Kenaikan Bisa Lebih Tinggi dari Daerah Lain
Dedi mengatakan, keputusan mengenai UMP Jabar 2026 akan ditandatangani olehnya pada hari ini Rabu 24 Desember 2025.
Dedi memastikan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih berunding, bersama buruh dan juga pengusaha, termasuk para ahli, terkait UMP, UMKM, dan upah sektoral, karena upah 2026 sudah harus diumumkan 24 Desember.
BACA JUGA: UMP NTB 2026 Naik 2,72%, Apindo juga Puas
"Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini (Selasa) masih finalisasi," ujar Dedi di Bandung, Selasa.
Diinformasikan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/12), dengan usulan serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo disampaikan dan ditampung.
BACA JUGA: UMP Sumbar 2026 Sudah Ditetapkan, Naik 6,3%
Dalam usulannya, serikat buruh meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di angka Rp3.589.619.
Namun, mereka menyoroti adanya disparitas cukup tinggi antar-daerah seperti Kota Banjar yang hanya Rp2.204.754, sedangkan Kota Bekasi tembus Rp5.690.753.
Regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dinilai tidak bisa menjawab persoalan disparitas yang terjadi.
Karena, formulasi perhitungan yang digunakan, inflasi tahunan (year on year/YoY) September 2025, 2,19 persen.
Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen dikali dengan indeks tertentu, alpha 0,5-0,9, belum mampu mengejar disparitas.
Seperti Kota Banjar, bila UMK 2026 ditetapkan menggunakan alpha paling maksimal sekalipun, 0,9 maka tidak akan mampu mengejar Kota Bekasi.
Sehingga, serikat meminta supaya disparitas bisa diurai dan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan.
Kemudian, hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar, maka buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp3.833.318.
Sedangkan untuk UMSP, serikat buruh meminta pada 2026 di angka Rp3.870.004.
Apindo menilai penentuan alpha tidak hanya memerhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sebab tenaga kerja itu ada karena ada perusahaan, sehingga kontribusi pengusaha juga harus diperhatikan.
Guna terjadi keseimbangan, mereka meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 dalam menetapkan UMP 2026. Di mana menghasilkan kenaikan 4,745 persen.
Mereka juga tidak mengusulkan UMSP, karena beranggapan bahwa tidak ada amanat dari pelaku usaha sektor di Jabar untuk mengajukan atau mengusulkan UMSP 2026.
Apindo meminta, penetapan UMP 2026 tidak hanya mempertimbangkan kelayakan bagi pekerja, tetapi kemampuan bayar pengusaha. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5444629/original/048357000_1765783826-Screenshot_2025-12-15_140023.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5054979/original/081157700_1734432251-20241217-Kenaikan_Harga_Pangan-ANG_8.jpg)