Jakarta, tvOnenews.com - Publik di tahan air dihebohkan dengan viral di media sosial aksi bintang film dewasa Bonnie Blue yang menghina Bendera Merah Putih di depan Gedung KBRI London pada 15 Desember 2025.
Lewat rekaman video viralnya, wanita Inggris bernama asli Tia Emma Billinger memperlihatkan aksi mengina lambang negara Indonesia itu sembari melontarkan sejumlah kata yang tak pantas.
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London menempuh langkah diplomatik dan hukum menyusul aksi kontroversial yang dilakukan Bonnie Blue, artis film dewasa asal Inggris bernama asli Tia Emma Billinger, di depan Gedung KBRI London pada 15 Desember 2025.
Aksi tersebut menjadi sorotan luas setelah videonya beredar di media sosial dan dinilai melecehkan simbol negara Indonesia.
- (ANTARA/Rolandus Nampu)
“Sehubungan dengan aksi yang dilakukan oleh individu tersebut di depan Gedung KBRI London pada tanggal 15 Desember 2025 serta beredarnya konten terkait di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan otoritas setempat,” ujar Yvonne saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (23/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, KBRI London telah melayangkan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris guna memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai hukum yang berlaku di negara setempat.
“Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” jelasnya.
Sebelumnya Bonnie Blue telah berurusan dengan hukum di Indonesia. Yvonne menegaskan bahwa untuk kejadian terpisah yang terjadi di Tanah Air, Indonesia telah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum nasional.
“Terkait peristiwa terpisah yang sebelumnya terjadi di Indonesia, individu yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue (nama aslinya Tia Billinger), telah dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum nasional yang berlaku, termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya,” ungkap Yvonne.




