JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa sekaligus Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah mengisyaratkan pernah memberikan uang lebih dari yang diakui oleh dua pejabat Kemendikbudristek, Jumeri dan Hamid Muhammad, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Saat menjadi saksi dalam sidang pada Selasa (23/12/2025) kemarin, Jumeri dan Hamid yang sama-sama pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengaku masing-masing menerima Rp 100 juta dan Rp 75 juta.
“Bapak (Hamid) tadi mengatakan menerima hanya Rp 75 juta dan Pak Jumeri juga mengatakan menerima sekian puluh juta,” ujar Mulyatsyah dalam sidang yang meghadirkan Jumeri dan Hamid sebagai saksi, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: JPU Ungkap 2 Eks Dirjen Kembalikan Uang “Rezeki” Pengadaan Chromebook
“Sebagai orang yang saya hormati dan saya punya catatan khusus di sini, apa-apa yang sudah saya sampaikan kepada bapak jauh melebihi angka itu,” kata Mulyatsyah kepada Hamid dan Jumeri.
Mulyatsyah tidak mengungkap berapa uang yang diberikan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=korupsi chromebook kemendikbudristek, kasus Nadiem Makarim, kasus korupsi chromebook, sidang kasus nadiem makarim, eks dirjen kemendikbudristek&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8wOTQ2MDMwMS9zaWRhbmcta2FzdXMtY2hyb21lYm9vay10ZXJkYWt3YS1pc3lhcmF0a2FuLWR1YS1la3MtZGlyamVuLXRlcmltYS11YW5nLWxlYmlo&q=Sidang Kasus Chromebook, Terdakwa Isyaratkan Dua Eks Dirjen Terima Uang Lebih dari yang Diakui§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ia hanya meminta agar dua mantan atasannya itu dapat berkata jujur di dalam persidangan.
“Jadi, karena bapak sudah disumpah di sini, saya hanya berharap semoga Allah subhanahu wa ta'ala membuka pintu hati bapak untuk bisa berkata dan menyampaikan kejujuran,” ujar Mulyatsyah.
Baca juga: Disebut Dapat Rezeki dari Korupsi Chromebook, Eks Dirjen Kemendikbudristek Sempat Berkelit
Mulyatsyah mengingatkan, sidang hari ini bukan yang terakhir, tetapi ada yang menanti di akhirat nanti.
“Karena, apapun yang bapak sampaikan hari ini, hari ini bisa saja kita berkilah, tetapi di yaumul akhir nanti di akhirat nanti ini akan bapak pertanggungjawabkan dunia akhirat,” kata dia.
Kembalikan uangDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung bahwa Jumeri dan Hamid telah mengembalikan uang yang diterima mereka kepada pihak kejaksaan.
“Kami ada barang bukti mengenai pengembalian uang baik dari Pak Hamid maupun Pak Jumeri,” ujar salah satu JPU.
Hamid pun mengaku pernah menerima uang senilai Rp75 juta dari Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
“Seingat saya, saya menerima dari Pak Mul, itu sekitar Mei 2022,” jawab Hamid.
Hamid mengatakan, ia hanya menerima uang senilai Rp75 juta tanpa ada embel-embel yang lain, dan uang ini sudah dikembalikan ke negara melalui penyidik.





