JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi perhatian serius kalangan buruh di Ibu Kota.
Hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 24 Desember 2025, keputusan resmi dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung soal UMP Jakarta 2026 masih dinantikan oleh berbagai serikat pekerja.
Pastikan UMP Diumumkan Sesuai TenggatGubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2026 pada hari ini, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: UMP DKI 2026 Diputuskan Besok, Pramono Yakin Semua Menerima
Pengumuman tersebut dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami akan mengumumkan besok (hari ini) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=buruh, Pramono Anung, UMP Jakarta, UMP Jakarta 2026, pengumuman UMP Jakarta 2026&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8wNjI3NDY4MS9tZW5hbnRpLWtlcHV0dXNhbi11bXAtamFrYXJ0YS0yMDI2LWRhbi1oYXJhcGFuLWJ1cnVoLWRpLWlidS1rb3Rh&q=Menanti Keputusan UMP Jakarta 2026 dan Harapan Buruh di Ibu Kota§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Pramono menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali untuk merumuskan besaran UMP Jakarta 2026.
Menurut dia, besaran UMP sejatinya sudah mengerucut dan telah disampaikan kepadanya untuk diambil keputusan.
“Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang memperisiapkan keputusan gubernur, mudah mudahan. Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ucap Pramono.
Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025Pramono menegaskan penetapan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Baca juga: Lokasi Bekas Bangunan Rans Nusantara Hebat Raffi Ahmad Kini Dibangun Lapangan Padel
Ia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan taat pada regulasi yang berlaku.
“Pokoknya besok diumumkan, besok ditodong aja nanti saya umumkan. Sebagai Gubernur DKI Jakarta saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49 sehingga denga demikian itu yang menjadi acuan,” kata dia.
Ia juga optimistis besaran UMP yang akan ditetapkannya dapat diterima semua golongan, termasuk kaum buruh.
Pramono merasa yakin penetapan UMP tersebut tidak akan memicu aksi mogok maupun demonstrasi.
“Pokoknya Bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya, enggak ada mogok. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayemlah, gitu,” ucap Pramono.
Buruh Gelar Aksi di Balai KotaDi sisi lain, massa buruh dari berbagai organisasi menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta pada Selasa kemarin.
Baca juga: Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Disebut Megah, Satu Kompleks Ada Enam Bangunan



