HARIAN FAJAR, PANGKEP- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana infak yang selama ini dipotong langsung dari gaji mereka ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangkep.
Salah seorang ASN Pemkab Pangkep mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban dana infak yang dikelola oleh Baznas.
“Sudah lama gaji kita dipotong untuk infaq ke Baznas dan kita tidak pernah juga disampaikan hasil dari dana infak gaji kita digunakan untuk apa saja oleh Baznas,” ungkapnya.
ASN lainnya juga mengeluhkan hal serupa, inisial WA dilingkup Pemkab Pangkep, bahwa kewajiban membayar infak di Baznas hingga ada nominal yang ditentukan dan dinilai memberatkan ASN sejak tahun 2022.
“Yang harus diketahui oleh Baznas bahwa tidak semua gaji ASN itu full diterima. Bahkan ada yang sisa Rp300 ribu bahkan Rp200ribu gajinya dalam sebulan. Kalau ini diwajibkan membayar di Baznas berarti yang diterima sisa Rp100 ribu setiap bulan. Sampai SK kita juga ditahan kalau tidak bayar di Baznas,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Pangkep, Muh Arif Arfah menjelaskan bahwa pengelolaan dana dari infak ASN sudah sesuai dengan aturan yang ada dan disalurkan untuk delapan kelompok yang berhak menerimanya. Diantaranya, fakir miskin, amil hingga ibnu sabil.
“Dari delapan kelompok ini kita salurkan sesuai dengan program Baznas, termasuk didalamnya untuk pengelolaan kesehatan bagi pasien yang kurang mampu, ada juga untuk bantuan sosial kemanusiaan kita gunakan dari dana tersebut,” pungkasnya, Selasa (23/12/2025). (fit)





