Taspen Ungkap Rincian Pendapatan Pensiunan PNS 2026

fajar.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Taspen (Persero) selaku perusahaan negara yang ditugaskan di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, telah menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun PNS masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda/duda terhitung sejak 1 Januari 2024.

Hingga saat ini menurut perusahaan BUMN ini dalam siaran persnya, belum ada kebijakan baru ataupun revisi regulasi yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun.

Skema dan besaran gaji pensiun di tahun 2026 pun tetap sama selama regulasi tersebut belum ada pembaharuan.

Rentang pensiun umum berada pada nilai sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.

Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar pensiun yang diperoleh.

Berikut rincian pendapatan pensiunan PNS berdasarkan PP tersebut:

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Memahami struktur golongan dan cara membaca tabel pensiun membantu pensiunan atau calon pensiunan menyiapkan keuangan secara lebih matang.

Pensiunan sering bingung ketika mencari tahu berapa nominal pasti yang mereka terima saat memasuki masa purnatugas. Cara terbaik untuk mengetahui nominal pasti yang anda dapatkan melalui PT Taspen (Persero) selaku penyalur adalah sebagai berikut:

Periksa SK Kepangkatan dan Masa Kerja
SK menjadi dasar penghitungan. Pastikan golongan dan masa kerja sesuai dengan data yang tersimpan di instansi kepegawaian.

Cocokkan dengan Tabel Pensiun Resmi

Lampiran tabel pensiun berisi nominal berdasarkan golongan dan masa kerja. Dengan mencocokkan data pribadi, pensiunan dapat memperkirakan nominal yang diterima secara mandiri.

Hubungi Unit Kepegawaian

Instansi tempat bekerja biasanya menyediakan layanan konsultasi bagi pegawai yang akan atau sudah pensiun. Data kepegawaian dapat diverifikasi untuk menghindari kekeliruan.

Gunakan Layanan Penyelenggara Pensiun

Layanan penyelenggara pensiun menyediakan simulasi, informasi tanggal pencairan, dan detail nominal. Ini menjadi cara paling akurat bila membutuhkan kepastian angka. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Target 7 Juta Wisatawan Bali Segera Tercapai
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
BPSDM Kalbar Siap Jadi Penyelenggara PKN Tingkat II Tahun 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
DPR Ingin Bantuan Kemanusiaan Banjir Sumatra Terkoordinasi di BNPB
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Dedi Mulyadi Akan Umumkan UMP Jabar 2026, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.