Dedi Mulyadi Akan Umumkan UMP Jabar 2026, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Bandung, VIVA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menandatangani penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. 

Dedi sebelumnya memastikan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih berunding, bersama buruh dan juga pengusaha, termasuk para ahli, terkait UMP, UMKM, dan upah sektoral, karena upah 2026 sudah harus diumumkan Rabu, 24 Desember 2025.

Baca Juga :
Pramono Umumkan UMP DKI Jakarta Hari Ini, Yakin Tak Ada Mogok Buruh
1,35 Juta Sertifikat Halal Bakal Digratiskan bagi UMK pada 2026

"Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi," kata Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa, 23 Desember 2025

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 19 Desember 2025, dengan usulan serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo disampaikan dan ditampung.

Dalam usulannya, serikat buruh meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di angka Rp3.589.619. Namun mereka menyoroti adanya disparitas cukup tinggi antar daerah seperti Kota Banjar yang hanya Rp2.204.754, sedangkan Kota Bekasi tembus Rp5.690.753.

Regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dinilai tidak bisa menjawab persoalan disparitas yang terjadi. Karena, formulasi perhitungan yang digunakan, inflasi tahunan (year on year/YoY) September 2025, 2,19 persen.

Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen dikali dengan indeks tertentu, alpha 0,5-0,9, belum mampu mengejar disparitas. Seperti Kota Banjar, bila UMK 2026 ditetapkan menggunakan alpha paling maksimal sekalipun, 0,9 maka tidak akan mampu mengejar Kota Bekasi.

Sehingga, serikat meminta supaya disparitas bisa diurai dan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan.

Kemudian, hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar, maka buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sedangkan untuk UMSP, serikat buruh meminta pada 2026 di angka Rp3.870.004.

Apindo menilai penentuan alpha tidak hanya memerhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab tenaga kerja itu ada karena ada perusahaan, sehingga kontribusi pengusaha juga harus diperhatikan.

Guna terjadi keseimbangan, mereka meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 dalam menetapkan UMP 2026. Di mana menghasilkan kenaikan 4,745 persen.

Baca Juga :
Pramono Yakin UMP DKI Bakal Diterima Semua Pihak, Tak Ada Mogok Buruh
Pramono Bakal Umumkan UMP DKI Jakarta Besok!
UMP Berlaku untuk Siapa Saja? Simak Aturan Lengkap Kenaikan Upah Minimum

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Garuda Rescue Nusantara Perkuat Keselamatan Jurnalis Palembang saat Bencana
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Rekonstruksi Fasilitas Umum, Mendagri Minta Percepatan Pembersihan Lumpur di Aceh Tamiang
• 23 jam laludisway.id
thumb
Mendikti: Tenaga Kerja Filipina hingga China Lebih Banyak Tersebar di Dunia
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Dewan Uni Eropa Dukung Rencana Euro Digital
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Putri Leonor Perdana Terbangkan Pesawat di Pelatihan Militer, Cetak Sejarah
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.