Jangan Sampai Ketinggalan Infonya! UMP DKI Jakarta dan Jawa Barat 2026 Diumumkan Hari Ini

fajar.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Pramono memastikan kebijakan upah minimum tahun depan dirancang agar dapat diterima oleh seluruh pihak, baik kalangan pengusaha, pekerja, maupun pemerintah daerah.

Meski demikian, Pramono belum mengungkapkan angka pasti kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. Ia menegaskan seluruh detail akan disampaikan secara resmi dalam pengumuman hari ini. Menurutnya, stabilitas sosial dan ekonomi menjadi pertimbangan penting dalam penetapan upah minimum.

“Bismillahirrahmanirrahim, pokonya bisa diterima semuanya. Enggak ada aksi mogok (buruh), karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem lah,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Pramono juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penetapan upah minimum. Ia menyebut acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2025, Sehingga dengan begitulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih belum mencapai kesepakatan final mengenai besaran UMP 2026. Pembahasan berlangsung alot karena terdapat tiga usulan angka dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

Dari sisi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kenaikan UMP direkomendasikan menggunakan indeks alpha 0,5.

Sementara kalangan buruh mengusulkan UMP 2026 didasarkan pada 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) dengan nilai Rp5.898.511. Adapun pemerintah daerah DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP menggunakan indeks alpha 0,75.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga dijadwalkan mengumumkan UMP 2026 pada hari yang sama.

Proses penetapan upah di Jawa Barat juga diwarnai perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha. Formulasi perhitungan mengacu pada inflasi year on year September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5 hingga 0,9.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyampaikan pemerintah harus mengambil posisi penengah dalam penetapan upah minimum.

“Pemerintah dalam hal ini mencoba menengahi, antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan. Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Firman.

Mengacu pada ketentuan dalam PP terbaru, pemerintah pusat menetapkan bahwa UMP, UMK, dan UMSK di seluruh provinsi harus ditetapkan paling lambat hari ini, 24 Desember 2025. (bs/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono Kirim 27 Ton Bantuan Senilai Rp3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
• 23 jam laludisway.id
thumb
UMP DKI Ditetapkan Rp 5,7 Juta, Pramono: Alhamdulillah Diterima Semua Pihak
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Malang Cek Jeep Wisata dan Tes Urine Sopir
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo: Negara Ibarat Badan, Kalau Bocor Bocor Bocor Ujungnya Kolaps
• 4 jam laludetik.com
thumb
Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten Intensif Koordinasi Terkait Penanganan Sampah
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.