Fajar.co.id, Jakarta — Nama Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, kini jadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, saat kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi masih berpolemik, sang Wagub kini jadi tersangka ijazah palsu.
Salah satu yang membahasnya adalah akun pegiat media sosial di Facebook, Gobang Gacir. Dia membahas perbedaan perlakuan terhadap sang wagub dan mantan presiden Jokowi.
“SAMA2 KASUS IJAZAH PALSU, TAPI BEDA TERSANGKANYA,” tulis akun tersebut, dikutip Rabu (24/12/2025)
Pada kasus ijazah Jokowi, lanjut Gobang, tersangkanya adalah Roy Suryo cs. “Tapi kenapa pada kasus ijazah Wagub Babel tersangkanya si pemilik ijazah?” tanya akun itu.
“Terus kenapa kasus ijazah palsu Wagub Babel ini bisa lebih cepat dari kasus ijazah palsu Jokowi?” lanjutnya.
Kontan saja postingan itu kini ramai dikomentari warganet. Banyak yang turut heran dan membandingkan perlakuan terhadap mantan presiden Jokowi.
“Karena Wagub Babel,Ibu Hellyana,,tdk 1nazab,,dgn Geng Solo,,Jd cpat terungkapnya,,
Beda lg dgn Gub Sumut,,,tdk mungkin terungkap,,walaupun sdh bnyk yg lapor,” tulis warganet di kolom komentar.
“Pejabat menengah ke bawah menetpkan tersangka gercep, tapi junjungannya sdh jelas penipu msh di lindungi, yg diperiksa dan dijadikan tersangka justru orang lain… Negeri ini suatu saat bisa seperti Nepal,” balas lainnya.
“Ibu gak berguru sama Mulyono sih, jadi ketangkep deh,” sindir lainnya.
“Cobalah jadi anak buah jokowi buk bisa diaslikan ijazah ibuk tu..seperti ijazah jokowi yg palsu aja bisa di aslikan sama seragam coklat..
Asal duit dan jabatan lancar,” cuap netizen lainnya.
Sebagai informasi, Wagub Hellyana dituding memakai ijazah gadungan dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra meski tak pernah menyelesaikan pendidikan sarjananya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Dittipidum Bareskrim Polri membenarkan kabar tersebut.
“Benar (Hellyana menjadi tersangka),” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip dari Antara, Selasa, 23 Desember 2025.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu dibuat oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025. (sam/fajar)
Kasus tersebut bahkan telah masuk penyidikan sejak awal November 2025. Ijazah yang menjadi obyek penyidikan berasal dari Universitas Azzahra, sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur.
Pemerintah telah resmi menutup universitas tersebut berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. (sam/fajar)




