FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyentil sejumlah pemangku jabatan. hal itu terkait aturan polisi duduki jabatan sipil.
“Bapak Presiden @prabowo, Prof
@mohmahfudmd, Prof
@JimlyAs, Prof @Yusrilihza_Mhd,” tulis Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (24/12/2025).
Dia menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui penggodokan Peraturan Pemerintah (PP) terkait polisi aktif duduki jabatan sipil.
Menurutnya, hal tersebut mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang polisi mengisi jabatan sipil.
“Yang terhirnat, jika keputusan MK tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tidak final dan tidak binding, selanjutnya Bapak-Bapak mau “ngakali” putusan MK dengan membuat PP yang bertentangan dengan putusan MK,” tulis Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (24/12/2025).
Berangkat dari hal itu, dia meminta agar pemerintah tak menyalahkan rakyat. Jika hal serupa terjadi saat putusan MK terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Maka jangan salahkan rakyat jika menuntut bahwa keputusan MK lainnya seperti penetapan persyaratan Gibran jadi Cawapres juga tidak final dan tidak binding – juga putusan MK lainnya,” ujarnya.
Dia juga menyetukan agar aturan tak dipermainkan.
“Berhentilah mempermainkan aturan demi kekuasaan dan kenikmatan kekuasaan.
Ayo Bapak-Bapak mohon selamatkan Indonesia!” pungkasnya.
Adapun sikap Prabowo sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Itu diungkapkan Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia, yang juga dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu.
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu.
Yusril mengatakan rampungnya PP tersebut adalah hal yang mendesak sehingga pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera merampungkan PP tersebut.
“Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” ujarnya.
Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi tindak lanjut Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri. Hal itu juga diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Yusril mengatakan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah juga berpotensi diperkuat menjadi undang-undang.
“Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang,” kata Yusril.
(Arya/Fajar)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4871644/original/057030200_1719073868-Timnas_Indonesia_-_Ilustrasi_Jay_Idzes_copy.jpg)